Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan
tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian
dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950.
Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi
Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan
menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi
Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun
50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi
Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi
baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam
Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua
subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember
diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah
mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri
Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang
Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara
terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan
Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan
pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia
yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan
ketertiban serta penegakan hukum.
Kapal Angkloeng |
Pada tahun 1953 s/d 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol. : 2 /
XIV/ 53, tanggal16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi
Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari
kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis
wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana
Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah
tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara
yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. SUDARSONO, dengan memiliki
35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan
Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam
pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer
seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi
baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam
Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua
subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri
No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah
Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri. Pada saat bulan
Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No.
Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit
Polair Babinkam Polri. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi
organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52
Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21
Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan
Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat
Kepolisian Daerah. Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah
kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar