icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Sabtu, 29 Desember 2012

Profil Kasi Umum Polsek Sungai Kakap

Febby 'Ershi' Anwar
Brigadir Febby Anwar adalah alumni Dikmaba Polri Tahun 2001, menjabat Ps. Kasi Umum (Kasium) Polsek Sungai Kakap berdasarkan Skep Kapolresta Pontianak Kota Nomor KEP/C/15/IV/2011 tertanggal 19 APRIL 2011.

Sebelum menjabat Kasium Brigadir Febby pernah berdinas di UPS Ditsabhara Polda Kalbar selama ± 8 Tahun mulai dari penempatan pertama sampai dengan tahun 2008, setelah itu ia di mutasikan ke Poltabes Pontianak (Polresta Pontianak Kota) dan ditempatkan di polsek Rasau Jaya selama 3 bulan dan dimutasi kembali ke Polsek Sungai Kakap.

Menghilangkan kejenuhan sambil menyalurkan hobi
Memang tugas dan tanggung jawab yang diemban cukup berat, mulai dari pembuatan perencanaan sampai dengan mengkompulir hasil kegiatan dari fungsi kepolisian yang ada dilingkungan kerjanya, dimana sebagai Kasium dengan masa dinas yang terhitung masih baru harus mengkoordinir personil polsek yang secara kedinasan merupakan seniornya, dan hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dimana para senior tak jarang memandang sebelah mata bahkan tidak mau untuk berkoordinasi dengannya baik secara kedinasan namun hal tersebut tidak menjadikannya putus asa bahkan hal tersebut memacunya untuk lebih berusaha dan giat dalam menjalankan kegiatan rutinnya selaku personil Polri sesuai dengan Job descriptionnya selaku kasium.

Dalam hal keseharian Kasium termuda di jajaran polresta pontianak kota ini memiliki hobi memancing, dan kegiatan tersebut dilaksanakan pada waktu senggangnya.

Minggu, 02 Desember 2012

SERTIJAB KAPOLDA KALBAR

Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto dan Brigjen Pol Unggung Cahyono
Di Lantik di Mabes Polri
Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto disambut dg adat Kalbar

Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto resmi menjabat Kapolda kalimantan barat. Setelah menggelar prosesi serah terima jabatan dari Kapolda lama Brigjen Pol  Unggung Cahyono dilakukan pada Hari Sabtu (1/11/12) di gedung serba guna Mapolda Kalimantan Barat , Jalan ahmad yani kota pontianak kalimantan barat.

Brigjen Tugas Dwi Apriyanto kini telah resmi mengisi jabatan barunya menjadi Kapolda kalbar. Sebelumnya baik Brigjen Tugas  maupun Brigjen Unggung dilantik oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri. Brigjen Tugas Dwi Apriyanto, polda kalbar akan siap menindas kasus narkoba, trafiking, ilegal loging , serta akan menindak tegas seluruh anggota polri yang bertugas diwilayah hukum Kalimantan Barat, yang berani membeck up praktek tersebut, dengan memecat anggotanya tegas kapolda kalbar.

Kapolda Kalbar yang Baru : Fokuskan Masalah Perbatasan, Konflik Komunal dan Pemilukada

Pergantian tampuk kepemimpinan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, ditandai dengan Serah Terima Jabatan yang berlangsung, Sabtu (1/12/2012), di Mapolda Kalbar.

Dalam acara tersebut, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto yang menggantikan Irjend Pol Unggung Cahyono, selain memperhatikan masalah perburuhan dan penegakan hukum di Kalbar, juga memfokuskan masalah koflik komunal dan kemanusiaan berkaitan dengan sengketa lahan, masalah perbatasan, dan Pemilukada.
“Beberapa wilayah kita berbatasan dengan negara tetangga, membutuhkan perhatian tersendiri dari kita, terutama terkait lalu lintas barang dan orang yang menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait pelanggaran penyelundupan, menurut Tugas, itu sudah ada aturannya dan yang terbukti melanggar akan ditindak. Ia mengungkapkan, untuk wilayah perbatasan sudah dicoba tiga titik yang dilakukan oleh pejabat lama, dan nanti akan dikembangkan lagi untuk mengantisipasi masyarakat yang berbisnis ilegal.
Menanggapi masalah pengamanan Pemilukada, Tugas mengaku, pihaknya akan mempersiapkan dengan pola yang sudah digarap pejabat lama dan akan dievaluasi lebih lanjut lalu dikembangkan.
Menyitir pernyataan Presiden RI beberapa waktu sebelumnya, Tugas menyampaikan bahwa konflik komunal dan aksi kekerasan harus diakhiri karena hal tersebut merugikan semua pihak. Keragaman budaya, Suku, yang ada di Kalbar menurutnya merupakan suatu anugrah sehingga dengan keragaman tersebutlah tercipta keharmonisan yang diinginkan semua pihak dari berbagai keragaman tersebut.
"Keanekaragaman merupakan suatu anugrah. Keindahan kalau kita bisa mengharmonisasi seperti bermain musik kalau berbeda akan baik dan menciptakan nada yang enak didengar,” tuturnya.
Untuk itu, ia akan melakukan pendekatan dengan menjalin komunikasi dan silahturahmi agar terciptanya wilayah Kalbar yang aman dan harmonis. “Saya akan rangkul semua golongan, etnis, dan kelompok, untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif agar investasi di Kalbar meningkat," pungkasnya.
Sementara itu, usai acara serah terima jabatan, Irjen Pol Unggung Cahyono yang akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Korps Brimob di Kelapa Dua mengatakan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian di Polda Kalbar adalah kejahatan konvensional meliputi Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor. “Kemudian masalah perbatasan, kemarin kita pertebal pengamanannya di Simpang Tanjung dan di Bengkayang, Kapolda akan tindak lanjuti, ada Brimob di sana,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada pejabat Kapolda baru untuk memperkuat pengamanan di lima titik di wilayah perbatasan. Lalu, menurutnya, ada masalah Pemilukada yang dekat ini di Kayong Utara, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak.










Sumber : TV berita.com. Antara Kalbar

Sabtu, 01 Desember 2012

SEJARAH POLISI PERAIRAN

Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.
Kapal Angkloeng
Pada tahun 1953 s/d 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol. : 2 / XIV/ 53, tanggal16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor. : 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. SUDARSONO, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri. Pada saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah. Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud.

SEJARAH PUSDIK SABHARA PORONG

Pusdik Gasum Porong Cikal Bakal Brimob

 

Sejarah Perjalanan Brimob tak bisa lepas dari Pusdik Gasum Porong
Pada tahun 1952 bekas pabrik gula Porong yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1926 (sekarang masuk wilayah Sidoarjo) dibeli oleh Kepala Kepolisian Negara RI seharga Rp. 1.218.970 (satu juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian ditempati Kompi 5165 Mobrig, pada tahun yang sama oleh Soekarno Djojonegoro Kepala Komando Daerah Kepolisian X Jatim digunakan sebagai Pusat Pendidikan Ulangan Kepolisian (PPUPK)
Komandan Pusdik waktu itu dijabat antara lain oleh KP Ciptodipuro, KP Suprapto dan KP Sukaris.Berdasarkan Nota Kepala Kepolisian Negara bagian Inspeksi Brigade No. 2/8/X tanggal 21 Agustus 1953, berisi tentang peningkatan mutu Mobile Brigade, satu-satunya jalan untuk meningkatkan mutu Mobrig adalah dengan menyempurnakan pusat pendidikan yang sudah ada.
Untuk merealisasikan perintah diatas maka dibentuklah Panitia Pendidikan, yang kemudian Panitia Pendidikan ini menyampaikan suratnya kepada Kepala Bagian Inspeksi Mobile Brigade sebagai berikut : Surat Panitia Pendidikan No. 9/1953 tanggal 2 September 1953 tentang rencana melengkapi Porong sebagai pusat Pendidikan Mobile Brigade, Suarat-surat itu kemudian diperbaharui dengan surat-surat berikut :
1. SK Panitia Pendidikan No. 10 /1953 tanggal 4 September 1953 2. SK Pembaharuan No. 15/1953 tanggal 2 Oktober 1953 3. SK No. 22/1953 tanggal 3 November 1953
Usul diatas oleh Kepala Bagian Inspeksi Mobile Brigade diteruskan kepada Kepala Kepolisian Negara dengan surat No. Pol 73/1/1/Lmb tanggal 18 januari 1954. Ternyata perluasan usul Porong sebagai Pusat Pendidikan Mobile Brigade diterima sesuai dengan rencana Perluasan Mobile Brigade 12 Kompi.
Persetujuan penerimaan Porong sebagai salah satu Pusdik berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri RI No. 20/15/54/PM, tanggal 28 Januari 1954, tentang berdirinya Sekolah Pendidikan Mobile Brigade (SPMB) di Porong. Akhirnya pada tanggal 10 Juni 1954 SPMB Porong diresmikan oleh Kapolri saat itu Jendral Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo. (Prasasti peresmian masih menempel di dinding Gedung Tri Brata (Tribrata) Pusdik Gasum Porong / Pusdik Sabhara Polri Porong / Pusdik Brimob Porong .
Pada tanggal 14 November 1964 bersamaan dengan HUT Mobrig ke 16, nama Mobil Brigade berubah menjadi Brigade Mobil (Brimob ) begitu juga nama Pusdik mengikuti menjadi Pusdik Brimob.
Berdasarkan Suarat Keputusan Danjen Kobangdiklat Polri No. Pol : Skep/ 2954/VI/1975 tanggal 30 Juni 1975 Pusdik Brimob berganti nama menjadi Pusdik Operasional Polri atau Pusdik Opsnil Polri, saat itu komandan Pusdik dijabat oleh Kolonel Polisi R.A.S marta Adi Subrata.
Karena perkembangan Pusdik Opnil berkembang pesat maka pada tanggal 23 Agustus 1978 berdasarkan Skep Komandan Jendral Komando Pengembangan Pendidkan dan Latihan Polri No. 484/VIII/1978 Pusdik Opnil Polri dipecah menjadi dua sebagai berikut :
  1. Pusat Pendidikan Umum Polri disingkat Pusdik Um Polri berkedudukan di Porong dengan Komandan Pusdik Letkol Polisi Moch Saleh berkedudukan di Porong Sidoarjo
  2. Pusat Pendidikan Brigade Mobil disingkat Pusdik Brimob Polri berkedudukan di Watukosek Pasuruan dengan Komandan Pusdik Letkol Polisi S. Hadi Soetrisno, peresmian dilaksanakan bertepatan HUT Brimob ke 32 dengan Irup Kapolri Jendral Pol. Awaloedin Djamin
Sejak saat itu telah terjadi beberapa perubahan nama antara lain Pusdik Sabhara Polri dan terakhir adalah Pusat Pendidikan Tugas Umum (Pusdik Gasum). Pengabdian selama bertahun tahun dapat kiranya menjadi sebuah kebanggan, terutama dalam mencetak anggota Polri yang mahir terpuji dan patuh hukum.

(disarikan dari buku 50 tahun Pusdik Brimob : 2004)
di sadur dari postingan Alumni PUSDIK PORONG TH 2001

Kamis, 22 November 2012

Mencegah Seks Bebas Di Kalangan Remaja

Permasalahan remaja kita merupakan persoalan yang sangat serius. Jika permasalahan remaja yang ada di negeri ini tidak dikurangi dan diselesaikan dengan cepat maka dapat menyebabkan hancurnya tatanan bangsa di masa depan. Beberapa faktor yang mendorong anak remaja usia sekolah SMP dan SMA melakukan hubungan seks di luar nikah diantaranya adalah pengaruh liberalisme atau pergaulan hidup bebas, faktor lingkungan dan faktor keluarga yang mendukung ke arah perilaku tersebut serta pengaruh dari media massa. Seks bebas adalah perilaku seks di luar hubungan pernikahan.
 
Menurut Sigmund Freud, seks adalah naluri dasar yang sudah ada sejak manusia lahir. Sejak lahir, manusia sudah menjadi mahluk yang seksual atau memiliki libido (enerji seksual) yang mengalami perkembangan melalui fase yaitu: oral, anal, falik dan genital.

Berikut beberapa saran yang mungkin bisa dilakukan untuk mencegah prilaku seks bebas pada remaja:
 
Adanya kasih sayang, perhatian dari orang tua dalam hal apapun serta pengawasan yang tidak bersifat mengekang.
  • Salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan remaja kita terjerumus ke dalam prilaku seks bebas adalah kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya. Perilaku seks bebas pada remaja saat ini sudah cukup parah. Peranan agama dan keluarga sangat penting untuk mengantisipasi perilaku remaja tersebut. Sebagai makhluk yang mempunyai sifat egoisme yang tinggi maka remaja mempunyai pribadi yang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan di luar dirinya akibat dari rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Tanpa adanya bimbingan maka remaja dapat melakukan perilaku menyimpang. Untuk itu, diperlukan adanya keterbukaan antara orang tua dan anak dengan melakukan komunikasi yang efektif. Mungkin seperti menjadi tempat curhat bagi anak-anak anda, mendukung hobi yang diinginkan selama kegiatan tersebut positif untuk dia.
Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi. 
  • Pada usia remaja, mereka selalu mempunyai keinginan untuk mengetahui, mencoba dan mencontoh segala hal. Seperti dari media massa dan elektronik yang membuat remaja seringkali terpicu untuk mengikuti seperti yang ada dalam tayangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengawasan dalam hal tersebut. Mungkin dengan mendampingi mereka saat melihat tayangan tersebut.  
Menambah kegiatan yang positif di luar sekolah, misalnya kegiatan olahraga.
  • Selain menjaga kesehatan tubuh, kesibukan di luar sekolah seperti olahraga dapat membuat perhatian mereka tertuju ke arah kegiatan tersebut. Sehingga, memperkecil kemungkinan bagi mereka untuk melakukan penyimpangan prilaku seks bebas. 
Perlu dikembangkan model pembinaan remaja yang berhubungan dengan kesehatan produksi. 
  • Perlu adanya wadah untuk menampung permasalahan reproduksi remaja yang sesuai dengan kebutuhan. Informasi yang terarah baik secara formal maupun informal yang meliputi pendidikan seks, penyakit menular seksual, KB dan kegiatan lain juga dapat membantu menekan angka kejadian perilaku seks bebas di kalangan remaja. 
Perlu adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap pelaku seks bebas. 
  • Dengan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku seks bebas, diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Senin, 29 Oktober 2012

POLSEK SUNGAI KAKAP MENGAMANKAN PELAKU CURAT

Tsk. H saat di BAP oleh Pemeriksa Unit Reskrim
Syf. ZUBAIDAH tidak akan pernah menduga sama sekali saat kios tempat berjualan VCD di bongkar oleh pencuri dan baru diketahui pada hari sabtu 27/10. dengan segera ia membuat Laporan Polisi (LP) di SPK Polsek Sungai Kakap.

Berdasarkan laporan dari Sdr ZUBAIDAH Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap segera melaksanakan Olah TKP serta berdasarkan pengembangan petunjuk dan keterangan yang diperoleh di TKP, Tim lidik bergerak melakukan pengembangan di Dusun Merpati. Tanpa kesulitan pada sebuah rumah berhasil ditemukan 2 (Dua) Unit speaker aktif, CD Player dan Kepingan VCD / DVD dengan ciri yang sama seperti milik Sdri. ZUBAIDAH dan diketahui barang tsb. baru dibawa oleh H pada pagi harinya.

Tsk H berikut hasil kejahatannya
Setelah H di amankan berikut barang bukti hasil curian tsb, kembali diperoleh informasi bahwa ia tidak bekerja sendirian. berdasarkan informasi dari H, Unit Reskrim Kembali bergerak ke arah Desa Jeruju Besar untuk mengambil Tsk berinisial HS.

Dari tangan HS kembali diamankan Barang Bukti berupa Play Station 2 dan VCD Player berikut kepingan VCD.

Dari keterangan kedua pelaku diketahui Modus Operandi (MO) pelaku saat melakukan pencurian tsb, mereka melakukan pencurian tsb pada hari Jum'at 26/10 sekitar pukul 23.00 dengan cara mencongkel dinding kios yang terbuat dari Papan, setelah itu pelaku mengambil speaker aktif merk "DOCTRON", 2 Unit CD Player, 1 Unit PS 2, dan kepingan VCD / DVD yang diperkirakan sekitar 600 keping dan barang - barang tersebut belum sempat di jual oleh pelaku.

 Pada saat pelaku masih diperiksa oleh penyidik,

masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian segera memberikan laporan kepada SPK Polsek Sungai Kakap. dan pada pengembangan laporan yang diberikan diperoleh informasi dari Tsk H bahwa ia terlibat pada pencurian tsb dan kepada siapa ia menjual hasil curiannya. sesaat setelah menerima informasi tsb diamankanlah pembeli yang menampung hasil kejahatan tersebut berikut 2 dua buah aki merk YUASA dan G-Force

Kepada kedua tersangka Penyidik menetapkan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP, dan untuk penadah / pembeli barang hasil kejahatan penyidik menetapkan pasal 480 KUHP.

Sabtu, 27 Oktober 2012

EFEK YANG DITIMBULKAN DARI "NGE-LEM"

Pernahkah Anda melihat orang yang sengaja mabuk dengan menghirup uap lem? Dalam pergaulan anak muda atau anak jalanan, lem perekat serba guna sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi ‘high‘ atau mabuk. Padahal menghirup uap lem sangat berbahaya, sebab pada kadar tertentu bisa menyebabkan mati mendadak.
 
Illustrasi
Berbeda dengan jenis narkoba yang lain, lem sangat mudah didapatkan dengan harga yang cukup murah. Bahkan karena fungsi sebenarnya sangat bermanfaat, banyak yang tidak menyangka ada risiko di balik uap lem yang baunya cukup menyengat.

Anak-anak jalanan pasti mengenal istilah ngelem, yakni menghirup uap lem hingga mabuk. Efeknya hampir mirip dengan jenis narkoba yang lain yakni menyebabkan halusinasi, sensasi melayang-layang dan rasa tenang sesaat meski kadang efeknya bisa bertahan hingga 5 jam sesudahnya. Karena keasyikan ngelem ini kadang-kadang tidak merasa lapar meski sudah jamnya makan.

Sama seperti narkoba pada umumnya, efek ngelem akan menyerang susunan saraf di otak sehingga bisa menyebabkan kecanduan. Dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan otak sementara dalam jangka pendek risikonya adalah kematian mendadak (Sudden Sniffing Death).

Illustrasi
Bukan hanya lem, beberapa produk rumah tangga yang mudah menguap (volatile) seperti penghapis cat kuku juga bisa disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Dalam daftar bahan berbahaya, produk-produk tersebut dimasukkan dalam kategori inhalant.

Salah satu komponen dalam inhalant yang berbahaya adalah pelarut solvent, yakni cairan yang dalam suhu ruangan mudah sekali menguap. Cairan ini umumnya dipakai sebagai pelarut dalam pengencer cat minyak (thinner), bensin, lem dan liquid papper (tipe-ex).

Ketika terhirup, uap pelarut (solven) ini hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mencapai kadar toksik atau beracun. Sistem organ yang diserang adalah otak dan saraf, khususnya yang berhubungan dengan jantung dan pernapasan.

efek jangka pendek yang dirasakan saat menghirup uap solven meliputi gejala-gejala sebagai berikut:
  1. Denyut jantung meningkat
  2. Mual-muntah
  3. Halusinasi
  4. Mati rasa atau hilang kesadaran
  5. Susah bicara atau cadel
  6. Kehilangan koordinasi gerak tubuh.
Karena uap solven tersebut bisa terakumulasi di jaringan tubuh, dalam jangka panjang jika terhirup terus menerus bisa memberikan efek jangka panjang. Di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kerusakan otak (bervariasi, mulai dari cepat pikun, parkinson dan kesulitan mempelajari sesuatu)
  2. Otot melemah
  3. Depresi
  4. Sakit kepala dan mimisan
  5. Kerusakan saraf yang memicu hilangnya kemampuan mencium bau dan mendengar suara.
Meski hanya dihirup sekali, efeknya juga bisa fatal jika telah melewati ambang batas yang bisa ditoleransi oleh tubuh. Uap lem dan thinner bisa membunuh dalam seketika dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Sudden Sniffing Death
Kematian mendadak saat menghirup uap pelarut umumnya disebabkan oleh sabotase fungsi jantung. Gejala awalnya adalah denyut nadi meningkat dan tidak teratur, lalu tak lama kemudian berhenti untuk selamanya.

2. Asphyxia
Uap solven juga bisa mengikat oksigen di sistem pernapasan dan memicu asphyxia atau kekurangan suplai oksigen ke jaringan otak.

3. Sesak napas
Di kalangan anak jalanan, aktivitas ngelem sering dilakukan dengan kepala ditutup tas plastik agar uap tidak menyebar ke mana-mana. Ketika tubuh sudah terpengaruh uap pelarut, si anak jalanan tidak bisa melepas sendiri plastik penutup tersebut dan akan mati lemas jika tidak ada temannya yang menolong.

4. Bunuh diri
Depresi dan halusinasi merupakan dampak serius dari uap solven. Dampak ini bisa membunuh seseorang jika orang itu kemudian tergerak untuk melakukan bunuh diri dalam kondisi kejiwaan yang sedang kacau.

Rabu, 24 Oktober 2012

Upaya Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba

 
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah menjadi persoalan global yang melanda semua wilayah maupun negara di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri penyalahgunaan narkoba ini telah mencapai tahapan yang sangat mengkhawatirkan.

Narkoba tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba ini. diperkirakan sekitar 1,5 persen dari total penduduk Indonesia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Masalah peredaran narkoba ini juga tak kalah mengkhawatirkan, tidak hanya di kota-kota besar saja namun sampai merambah ke pelosok indonesia.

Dengan jumlah populasi penduduk yang sangat besar, melebihi angka 200 juta penduduk ini tentu membuat Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. padahal pada awalnya Indonesia hanya sebagai tempat persinggahan lalu lintas perdagangan narkoba, dikarenakan lokasinya yang strategis. Namun lambat laun para pengedar gelap narkoba ini mulai menjadikan Indonesia sebagai incaran empuk mereka untuk mengedarkan dagangan narkoba mereka.  Seiring berjalanannya waktu Indonesia mulai bertransformasi, tidak hanya sebagai tempat peredaran narkoba namun juga sudah menjadi tempat menghasilkan narkoba, terbukti dengan ditemukannya  beberapa laboratorium narkoba di wilayah Indonesia. Persoalan ini tentu menjadi masalah yang sangat serius , yang pada akhirnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional.

Sebelumnya mari kita sedikit mengenal apa itu narkoba. Narkoba ini sendiri merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya. Istilah narkoba yang banyak dikenal di Indonesia ini berasal dari bahasa Inggris yakni Narcotics yang berarti obat bius. Menurut pasal 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimblkan ketergantungan , yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagamana terlampir didalam undang-undang tersebut.

Penyalahgunaan narkoba ini dapat menyebabkan ketergantungan, mengganggu  sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan gangguan fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Kerugian yang ditimbulkan juga sangatlah besar. Kerugian terhadap pribadi sendiri dapat terlihat dari perubahan perilakunya, yang awalnya normal menjadi lebih pemuruh, pemarah, tidak peduli dengan sekitar hingga akhirnya akan menyakiti diri sendiri akibat gejala ketergantungan. Selain itu juga kecenderungan akan mengidap penyakit menular berbahaya akibat mengkonsumsi narkoba ini juga menjadi semakin besar. Bagi keluarga selain berdampak pada kerugian ekonomi, korban penyalahgunana narkoba ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik keluarga  di mata masyarakat. 
Kehidupan sosialnyapun akan ikut terganggu, korban penyalahgunana narkoba ini akan cenderung untuk melanggar nora yang berlaku di masyarakat sehingga memungkinkan dirinya untuk melakukan tindakan melawan hukum hanya untuk memenuhi hasratnya untuk kembali mengkonsumsi narkoba seperti mencuri, merampok bahkan hingga membunuh sekalipun. Kerugian yang akan diterima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah semakin rusaknya genersi muda penerus bangsa yang akan mebuat bangsa ini mengalami kemunduran yang bisa mengancam kestabilan nasional.

Sekarang mari kita lihat bagaimana narkoba dapat beredar luas dikalangan masyarakat Indonesia. Telah disebutkan diatas kalau Indonesia saat ini tidak hanya sebagai tepat transit atau tepat mengedarkan narkoba namun juga telah berkembang menjadi tempat penghasil narkoba.  kondisi ini mungkin tercipta sebagai dampak dari era globalisasi yang ditandai dengan kemajuaan teknologi informasi, liberalisasi perdagangan dan kemajuaan industri pariwisata yang mendorong Indonesia dapat tumbuh kembang menjadi negara penghasil narkoba. peredaran gelap narkoba ini tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, namun juga datang dari luar negeri baik itu melalui jalur darat, jalur laut ataupun jalur udara.

Peredaran gelap narkoba melalui jalur darat umumnya terjadi di sekitar wilayah perbatasan Indoensia dengan negara sekitar. Hal ini dapat terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan. Sarana dan prasarana yang tidak memadai serta kurangnya perhatian dari pihak pusat terhadap kebijakan disekitar wilayah perbatasan menjadi pemicu kesenjangan anatara masyarak wilayah sekita perbatasan dengan masyarakat Indoensia di kota. Hal inilah yang mendorong masyarakat sekitar perbatasan mencari jalan lain untuk dapat menyambung hidup mereka, meskipun itu harus melakukan hal yang melanggar hukum. Maka terjadilah kegiatan-kegiatan penyelundupan narkoba dari negara tetangga yang dibawa masuk secara ilegal ke dala negeri ini melalu masyarakat sekitar perbatasan tersebut. Imbalan besar yang dijanjikan bila dapat membawa narkoba masuk melewati perbatasan tentu tak ingin mereka lewatkan begitu saja.

Peredaran gelap narkoba melalui laut juga kerap dilakukan. Indonesia yang merupakan kepulauan ini tentu banyak memiliki lautan yang dapat berfungsi sebagai pintu masuk kedalam negeri ini. masalahnya tidak semua wilayah laut yang ada di Indonesia ini mendapatkan perhatian dan pengawalan yang optimal dari pemerintah. Luasnya lautan yang dimiliki Indoensia tidak diimbangi dengan jumlah personel yang mencukupi akibatnya beberapa wilayah perbatasan laut indonesia menjadi tidak terjaga. Celah inilah yang banyak diincar oleh pengedar narkoba luar untuk dapat membawa masuk barang dagangan mereka ke Indonesia melalui jalur laut. Tak hanya itu jumlah personil yang sedikit dan gaji yang dirasa tidak sebanding sering membuat para pernjaga perbatasan tersebut tergoda untuk meloloskan para pengedar gelap narkoba tersebut dengan imbalan alias menerima suap.

Peredaran gelap narkoba melalui jalur udara juga mengkhawatirkan. Berkali-kali dinas bea dan cukai bandara menggagalkan penyleundupan narkoba membuktikan kalau penyelundupan narkoba melalui jalur bandara sangatlah sering dilakukan. Ketersediaan alat pendeteksi yang canggih mutlak diperlukan agar penyelundupan narkoba melalui bandara tersebut tidak dapat lolos dari pemeriksaan, karena cara dan modus yang dilakukan untuk menyelundupkan narkoba melalu jalur udara ini semakin hari semakin beragam saja dan perlu pengamatan yang jeli dari petugas agar mereka dapat menghentikannya.

Untuk mencegah peredaran gelap narkoba tersebut perlu dilakukan beberapa upaya agar dapat  menekan laju peredaran gelap narkoba, kalau perlu sampai menghapus jejak peredaran gelap narkoba tersebut. Peran pemerintah dalam hal ini sangatlah krusial, namun tetap upaya pemerintah ini juga harus mendapatkan dukungan dan kerja sama dari pihak masyarakat karena tanpa dukungan masyarakat apa yang dilakukan pemerintah tidak akan berguna sama sekali.

Dimulai dengan membina hubungan yang baik dengan masyrakat. Pembinaan dan pengembangan pola hidup masyarakat. menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama warga masyarakat sehingga timbul kesadaran dalam diri masyarakat untuk dapat menjaga keamaan didalam lingkungan mereka sendiri. Pemerintah memberikan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredran gelap narkoba kepada masyarakat melalui tokoh masyarakat setempat yang nantinya informasi tersebut akan diterukan kepada anggota masyarakat lainnya. Memberikan bimbingan kepada masyarakat hingga memperkenalkan kepada masyarakat apa-apa saja yang termasuk kedalam kategori narkoba, termasuk tanaman yang dikategorikan narkoba seperti ganja; agar mereka paham kalau menanam dan memelihara tanaman ganja termasuk kedalam penyalahgunaan narkoba. sarana sosialisasi ini sendiri juga harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan jenjang usia yang ada, idealnya untuk remaja dan anak-anak media internet dan televisi sangatlah ampuh dalam program ini. Bila dalam diri masyarakat telah tertanam pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba tentu peredaran gelap narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

Selain itu juga dapat dilakukan semcam razia-razia ditempat konsumsi publik yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba ini seperti diskotik, tempat karaoke, pub atau warung remang-remang. Tempat-tempat tersebut selama ini dikenal sebagai tempat perputaran narkoba yang cukup berpengaruh, baik itu yang asalnya dari dalam ataupun dari luar negeri. Razia terhadap kendaran berodapun juga harus dilakukan, karena sering kedapatan pengendara yang memacu kendaraannya sedang dalam pengaruh obat-obatan. Yang terpenting informasi mengenai razia ini tidak boleh sampai bocor sebelum dilaksanakan, karena bisa saja ada oknum-oknum yaang tak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dengan menjual informasi mengenai razia narkoba ini kepada para pengedar narkoba tersebut. Selain itu juga harus diadakan pencarian ke tempat sumber yang dijadikan sebagai bahan utama pembuatan narkoba juga harus dilakukan, jangan hanya menindak tempat pembuatan narkobanya saja.

Dalam melaksanakan program penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, Polri dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah kementrian dan non kementrian seperti Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Imigrasi, departemen Agama, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, BPOM, Kejaksaan, kehakiman dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-Undang No. 35 juga menjelaskan kalau pihak penyidik Polri dan penyidik BNN berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika, dan dalam prakteknya mereka dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk kedepannya nanti, pemerintah Indonesia dapat melihat dan mencontoh negara-negara yang telah sukses menekan laju peredaran gelap narkoba di negara mereka. Pelaji langkah-langkah apa saja yang bangsa lain tempuh dalam upayanya memberantas peredaran gelap narkoba ini. kerja sama internasional dalam bidang penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini diharpkan dapat terwujud supaya bisa mempersempit ruang gerak para pengedar gelap narkoba tersebut.

SETIAP HARI, DUA ORANG MENINGGAL DI JALAN RAYA

Direktorat lalu lintas polda kalbar merilis, jumlah kecelakaan lalu lintas di jajaran polda kalbar dari januari hingga agustus 2012 mencapai 1.412 kasus.
Dari data tersebut dapat di rata-ratakan, dalam satu hari terdapat dua orang meninggal akibat laka lantas di jalan raya.
Sumber Ruai TV
Widget