icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Selasa, 21 Juni 2011

Pelajar SMP / SMA dilarang menggunakan kendaraan bermotor


PONTIANAK, - Pemerintah Kota Pontianak bersama Dinas Pendidikan akan segera me-launcing kampenye larangan menggunakan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA kelas satu. Larangan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2011/2012 dan kampenye tersebut mulai digencarkan ditengah masyarakat.

“Kampanye stop penggunaan kendaraan bermotor  dikalangan anak SMP kita akan mulai berbarengan dengan tahun ajaran baru. Sebagai gantinya yaitu menggunakan sepeda untuk berangkat dan pulang dari sekolah,” terang wakil wali kota Paryadi.

Hal itu dilakukan karena masih ada siswa-siswi khususnya SMP yang bersekolah menggunakan kendaraan bermotor. Dilihat dari segi usia umumnya anak yang bersekolah dijenjang tingkat pertama tersebut belum mencukupi untuk memperoleh SIM ataupun KTP.

Murid SMP kebanyakan usianya berada dibawah 16 tahun. Sedangkan untuk mendapatkan SIM maupun tanda pengenal lainnya minimal berusia 17 tahun. Jika dilihat dari segi psikis, anak pada usia tersebut  belum cup stabil dan rentan tersulut, meskipun untuk hal-hal yang sepele.

Meskipun belum mau banyak berkomentar mengenai kampanye bersepeda kesekolah tersebut. Paryadi menambahkan jika tak hanya murid SMP yang dijadikan sasaran kampanye tersebut, tetapi juga orang tua murid sendiri.

Menurut Wakil Wali Kota, ayah dan ibu murid perlu diberikan pemahaman mengenai larangan bagi siswa/siswi yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama menggunakan motor.

Kampanye yang akan segera di launching Pemkot Pontianak nantinya akan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk beberapa komunitas sepeda di Pontianak ia berharap beban komsumsi BBM bisa berkurang. Selain itu bisa memberikan dampak positif terhadap lingkungan, terutama berkurangnya emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pentingnya bersepeda juga dijelaskan Paryadi sebagai olahraga untuk kesehatan dan kesegaran tubuh. Siswa-siswa yang dikenal mempunyai aktivitas belajar  dan ekstrakulikuler lainya kesehatannya bisa terjaga.

 
Berdasarkan Undang-undang lalu lintas terbaru, nomor 22 tahun 2009 persyaratan pemohon SIM perorangan menurut pasal 81 ayat 2,3,4 dan 5 dari segi usia untuk sim C minimal harus 16 tahun.

Dan Untuk Kecamatan Sungai Kakap dalam tahun ajaran baru akan dilaksanakan Sosialisasi pada tahun ajaran baru. Dan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Binmas, Humas, dan Sabhara.

Minggu, 05 Juni 2011

Polisi Ditikam di Depan Sang Anak

Hukum & Kriminal / Minggu, 5 Juni 2011 11:09 WIB
Metrotvnews.com, Manado: Seorang pria tega menikam tetangganya, yang tak lain adalah seorang polisi, di Manado, Sulawesi utara. Pelaku menikam sang polisi tepat di depan istri dan anak korban.

Suasana duka menyelimuti kamar jenazah Rumah Sakit Profesor Kandow Manado. Isak tangis pecah saat keluarga melihat Brigadir Polisi Satu Indra Mokodongan terbujur kaku di kamar jenazah.

Istri korban, Stevi Mamonto, tak percaya dengan kejadian yang menimpanya. Kejadian bermula saat anggota Polsek Pinolosian, Bolaang Mongondow, keluar rumah bersama istri dan anaknya. Mereka mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba, pelaku yang bernama Richard Tupelu, mencegat kendaraan korban. Tanpa berkata-kata, Richard langsung menikam Indra dengan menggunakan badik. Istri dan anak korban terjatuh dari sepeda motor.
Sementara Indra berusaha kabur namun terjatuh. Saat itulah pelaku menikam korban dengan membabi buta. Setelah itu, pelaku langsung kabur.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung menolong korban. Mereka membawa korban ke rumah sakit. Tapi di tengah perjalanan, korban menghembuskan napas terakhir. Korban mengalami lima luka tikaman di bagian rusuk kiri dan kanan, pundak kanan, serta tangan bagian kanan.

Amarah warga pun tersulut. Mereka mengamuk dan membakar rumah pelaku. Namun, api dapat dipdamkan sehingga hanya sofa dan gorden yang terbakar.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Asep Dharmawan mengatakan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam. Saat diinterogasi, Richard mengaku membalas dendam pada korban. Sebab, korban pernah memukul dan menganiayanya. Korban telah mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP. Richard diancam hukuman 15 tahun penjara.
Widget