icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Kamis, 26 Juli 2012

PENEMUAN BENDA MENCURIGAKAN DI DESA SUNGAI RENGAS

DUGAAN AWAL BEKAS MORTIR SISA ZAMAN PENJAJAHAN

Pada hari kamis 26/7/2012 sekira pukul 09.00 wib, warga jalan pramuka rt. 01 rw. 07 dusun V desa sungai rengas di gemparkan dengan barang yang ditemukan oleh Sdr. ILYAS pekerja bangunan “Yayasan MADRASATUL QUR’AN”
Lokasi Penemuan (inzet Benda yang di duga mortir )
pada saat menggali lubang untuk pondasi bangunan ILYAS menemukan sebongkah besi bulat dengan diameter ± 30 cm yang telah berkarat dan dari penemuan tersebut oleh MULYADI dan SOOD rekan ILYAS memperkirakan benda temuan tersebut adalah bom (mortir sisa zaman penjajahan) segera memberitahukan penemuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Sungai Kakap.

Kanit Sabhara mendatangi TKP penemuan
Berdasarkan laporan tersebut Personil Polsek Sungai Kakap di pimpin oleh Kanit Sabhara segera meluncur ke TKP guna mengecek kebenaran laporan tersebut dan segera berkoordinasi dengan KA SPK Polresta Pontianak Kota untuk mendatangkan Unit Jibom Gegana Sat Brimob Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut.

Mulyadi menunjukkan Lokasi galian tempat Penemuan Mortir
Tim Jibom Gegana Sat Brimob mengamankan barang temuan yg di Duga Mortir

Sabtu, 21 Juli 2012

JADWAL PUASA BULAN RAMADHAN 1433 H / 2012 MASEHI

UNTUK WILAYAH KOTA PONTIANAK DAN SEKITARNYA

Bagi rekan - rekan yang belum memiliki jadwal puasa ramadhan 1433 H dapat di Download di Sini
Jadwal Puasa ( Imsakiyah ) tersebut diambil dari Kementerian dan Agama Republik Indonesia




Link Download : Jadwal Puasa

Selasa, 17 Juli 2012

SITUASI ANTRIAN BBM DI SPBB KONDUSIF

Isu keributan di antara pengantri BBM hanya ulah Oknum yg hendak mencari keuntungan

Sungai Kakap, 17 Juli 2012
Isu keributan diantara pengantri BBM jenis solar di SPBB sungai kakap, ternyata tidak benar.

Fakta tersebut didapat setelah Kapolsek Sungai Kakap AKP SUNARYO beserta jajaran Polsek Sungai Kakap mengecek kondisi dilapangan.
Pengantri BBM yang menggunakan Motor Air berkapasitas besar dan kecil mengantri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola SPBB dan setiap motor berkapasitas besar diberikan jatah 2000-3000 liter sedangkan yang untuk motor berkapasitas kecil diberikan 200-300 liter tergantung dari keperluan pemilik motor air.
namun pada saat pengantrian berlangsung sempat ada isu yang berkembang yaitu keributan diantara pengantri dan pengelola, namun hal tersebut dibantah oleh kedua belah pihak dan hal tersebut dibuktikan dengan lancarnya penyaluran BBM kepada Masyarakat.


 
 Suasana Antrian BBM di SPBB Sungai Kakap


Personil Polsek Sungai Kakap Melaksanakan Penjagaan di SPBB





Jumat, 13 Juli 2012

Waspada Penipuan Dengan Menggunakan Kupon Undian Berhadiah Langsung !

Sebaiknya masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima / menemukan Kupon Undian

HUMAS POLSEK SUNGAI KAKAP
Penipuan dengan modus kupon berhadiah semakin marak akhir-akhir ini. Kupon hadiah palsu yang tadinya ditemukan dalam kemasan produk (kopi, snack, deterjen dll), sekarang kupon tersebut malah diantar ke rumah-rumah atau malah sengaja di cecer di depan toko atau jalan-jalan. Oleh karena itu, apabila menemukan kupon undian berhadiah dalam kondisi tercecer di jalan dalam segel yang masih rapi atau bahkan di dalam kemasan produk, sebaiknya tetap waspada.

Misalnya .............
Mungkin Secara tidak sengaja, anda menemukan kupon berhadiah di Jalan atau dimanapun dan Kupon masih bersampul plastik rapi dan seperti tercecer begitu saja. Setelah dibuka, isinya ada tiga lembar kertas, kertas kecil bertuliskan "SELAMAT!!! ANDA MENDAPATKAN HADIAH UTAMA 1 UNIT MOBIL NISSAN MARCH". Kupon tersebut merupakan kupon undian untuk program / Produk tertentu
 
Bersama dengan kupon tersebut disertakan "Surat Keterangan Kepolisian" yang berisi pernyataan bahwa kepolisian siap memberikan sanksi atau hukuman sesuai hukum yang berlaku bila terjadi kerugian dari pihak pemenang dalam pengurusan pemenang. Pada kertas tersebut juga lengkap dengan Nomr Registrasi dan juga tanda tangan Pejabat Kepolisian

Lembar kertas lainnya berupa "Surat Pemberitahuan Pemenang". Pada lembar tersebut tertera syarat dan ketentuan pengambilan hadiah. Untuk pengambilan hadiah kita disuruh menghubungi nomor 021 4046 7491 atau 0857 7779 8378 dan nomor ini bisa saja berbeda-beda untuk konfirmasi hadiah. Dijelaskan pula bahwa pajak hadiah tersebut ditanggung oleh penyelenggara. Kita hanya perlu membayar Biaya Balik Nama (BBN) Surat-surat dan Faktur Kendaraan yang harus dibayar sebelum hadiah dikirim. Nominal Bea Balik Nama dan sebagainya bisa ditanyakan ke nomer yang bersangkutan.
 
Sebenarnya dengan melihat bentuk dan juga kualitas kupon, dengan mudah kita bisa menebak bahwa kupon ini adalah penipuan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Kupon dicetak dengan kualitas rendah. Menggunakan printer tinta suntik dan kertas A4 70 gram. ( terkadang dicetak dalam bentuk lembaran atau seperti kupon )
  2. Nomor telepon yang diberikan adalah nomor handphone, padahal sangat jarang atau bahkan mustahil suatu perusahaan nasional mencantumkan nomor handphone sebagai nomor suara konsumen.
Demikian sekedar info bagi teman-teman semua agar tidak tertipu oleh kupon undian palsu dan lebih berhati-hati untuk kedepannya. Semoga bermanfaat dan tetap waspada.
 
berikut sebagian contoh kupon undian palsu yang dapat dihimpun oleh unit Intelkam Polsek Sungai Kakap












Persyaratan dan Tata Cara memperoleh / memperpanjang SIM

Buat / Perpanjang SIM mudah koq...


Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memperolehnya cukup mudah kok, asal mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BRI. (ada di Lokasi / Satpas Polres/ta)
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktik.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM A - B
  1. Umur minimal 20 tahun. 
  2. memiliki SIM A minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM B I - B II
  1. Umur minimal 20 tahun. 
  2. memiliki SIM B I minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas.
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM A - A Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2.  Memiliki SIM A minimal 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM B I - B I Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Memiliki SIM B I minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM B II - B II Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Memiliki SIM B II minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Dapat menulis dan membaca huruf latin. 
  5. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. 
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan. 
  5. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
  1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan membuat surat pengantar dari Kasubbag SIM. 
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. 
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan mengurus yang SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Melampirkan Laporan Polisi mengenai kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan. 
  5. Melampirkan KTP.

Untuk masyarakat Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembuatan SIM dilayani di Satpas SIM di Jalan Johan Idrus No. 1 ,Polresta Pontianak Kota (Poltabes) 

Sementara untuk perpanjangan SIM bisa dibuat di seluruh tempat perpanjangan di Layanan SIM Keliling atau dapat menghubungi Nomor kontak SIM keliling via telepon dengan nomor 08125733064 dan SIM Corner yang ada di Jln. Jenderal Urip Mall Matahari mulai Jam 14.00 Wib s/d 21.00 Wib.

Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online

PENIPUAN MELALUI DUNIA MAYA, DAPAT KAH DI UNGKAP ?


Di zaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter, dll.). Kalau seandainya ada kasus penipuan, contoh: sudah sepakat untuk transaksi, begitu uang ditransfer ke rekening tertentu, tetapi barang tidak dikirim, diberikan, bisakah penjual barang tersebut dipidana? Bagaimana caranya? Apa dasar hukumnya?

Jawabannya, BISA. Langkah pertama, Anda melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka Penyidik pada Unit Cyber Crime akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama penyidik akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
 
Permasalahannya adalah, penyidik akan menemui kesulitan jika web site/homepage tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia (seperti facebook, google, twitter, yahoo, dll.). Meskipun saat ini APH (polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah bekerja sama dengan beberapa pengelola website/homepage di luar wilayah Indonesia, dalam praktiknya tidak mudah untuk mendapatkan IP address seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan layanan web site/homepage tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan prosedur hukum antar-negara. Meskipun pemerintah antar-negara melalui aparat penegak hukumnya telah membuat perjanjian Mutual Legal Asistance (“MLA”) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik, pada kenyataannya MLA tidak serta merta berlaku dalam setiap kasus yang melibatkan antar-negara. Permasalahan yurisdiksi inilah yang seringkali menjadi penyebab tidak dapat diprosesnya atau tertundanya penyelidikan/penyidikan kasus-kasus cyber crime.
 
Perlu diingat juga, bahwa dalam banyak kasus, meskipun penyidik telah berhasil melacak sebuah IP address terduga pelaku, tidak mudah begitu saja mengetahui identitas dan posisi pelaku. Dengan banyak teknik canggih, pelaku bisa dengan mudah menyamarkan alamat Internet Protocol, memalsukan alamat Internet Protocol, atau bahkan mengecoh penyidik dan korban dengan cara menggunakan alamat Internet Protocol yang berasal dari luar negeri.
 
Apabila identitas penjual/pembeli yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah penyidik selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. dan penyidik akan menyita semua Dokumen/Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
 
Jika kita sebagai korban, tentu kita tidak perlu pesimis terhadap kemungkinan terungkapnya kasus tersebut, karena saat ini sudah banyak kasus penipuan secara online yang telah berhasil diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
 
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
 
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
 
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
 
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
 
Untuk pembuktiannya, penyidik bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Bunyi Pasal 5 UU ITE :
 
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
 
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
 
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
 
 
Dasar hukum:
 
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

sumber : HUKUM ONLINE
Widget