icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Minggu, 05 Juni 2011

Polisi Ditikam di Depan Sang Anak

Hukum & Kriminal / Minggu, 5 Juni 2011 11:09 WIB
Metrotvnews.com, Manado: Seorang pria tega menikam tetangganya, yang tak lain adalah seorang polisi, di Manado, Sulawesi utara. Pelaku menikam sang polisi tepat di depan istri dan anak korban.

Suasana duka menyelimuti kamar jenazah Rumah Sakit Profesor Kandow Manado. Isak tangis pecah saat keluarga melihat Brigadir Polisi Satu Indra Mokodongan terbujur kaku di kamar jenazah.

Istri korban, Stevi Mamonto, tak percaya dengan kejadian yang menimpanya. Kejadian bermula saat anggota Polsek Pinolosian, Bolaang Mongondow, keluar rumah bersama istri dan anaknya. Mereka mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba, pelaku yang bernama Richard Tupelu, mencegat kendaraan korban. Tanpa berkata-kata, Richard langsung menikam Indra dengan menggunakan badik. Istri dan anak korban terjatuh dari sepeda motor.
Sementara Indra berusaha kabur namun terjatuh. Saat itulah pelaku menikam korban dengan membabi buta. Setelah itu, pelaku langsung kabur.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu langsung menolong korban. Mereka membawa korban ke rumah sakit. Tapi di tengah perjalanan, korban menghembuskan napas terakhir. Korban mengalami lima luka tikaman di bagian rusuk kiri dan kanan, pundak kanan, serta tangan bagian kanan.

Amarah warga pun tersulut. Mereka mengamuk dan membakar rumah pelaku. Namun, api dapat dipdamkan sehingga hanya sofa dan gorden yang terbakar.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Asep Dharmawan mengatakan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam. Saat diinterogasi, Richard mengaku membalas dendam pada korban. Sebab, korban pernah memukul dan menganiayanya. Korban telah mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP. Richard diancam hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget