icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Selasa, 21 Juni 2011

Pelajar SMP / SMA dilarang menggunakan kendaraan bermotor


PONTIANAK, - Pemerintah Kota Pontianak bersama Dinas Pendidikan akan segera me-launcing kampenye larangan menggunakan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA kelas satu. Larangan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2011/2012 dan kampenye tersebut mulai digencarkan ditengah masyarakat.

“Kampanye stop penggunaan kendaraan bermotor  dikalangan anak SMP kita akan mulai berbarengan dengan tahun ajaran baru. Sebagai gantinya yaitu menggunakan sepeda untuk berangkat dan pulang dari sekolah,” terang wakil wali kota Paryadi.

Hal itu dilakukan karena masih ada siswa-siswi khususnya SMP yang bersekolah menggunakan kendaraan bermotor. Dilihat dari segi usia umumnya anak yang bersekolah dijenjang tingkat pertama tersebut belum mencukupi untuk memperoleh SIM ataupun KTP.

Murid SMP kebanyakan usianya berada dibawah 16 tahun. Sedangkan untuk mendapatkan SIM maupun tanda pengenal lainnya minimal berusia 17 tahun. Jika dilihat dari segi psikis, anak pada usia tersebut  belum cup stabil dan rentan tersulut, meskipun untuk hal-hal yang sepele.

Meskipun belum mau banyak berkomentar mengenai kampanye bersepeda kesekolah tersebut. Paryadi menambahkan jika tak hanya murid SMP yang dijadikan sasaran kampanye tersebut, tetapi juga orang tua murid sendiri.

Menurut Wakil Wali Kota, ayah dan ibu murid perlu diberikan pemahaman mengenai larangan bagi siswa/siswi yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama menggunakan motor.

Kampanye yang akan segera di launching Pemkot Pontianak nantinya akan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk beberapa komunitas sepeda di Pontianak ia berharap beban komsumsi BBM bisa berkurang. Selain itu bisa memberikan dampak positif terhadap lingkungan, terutama berkurangnya emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pentingnya bersepeda juga dijelaskan Paryadi sebagai olahraga untuk kesehatan dan kesegaran tubuh. Siswa-siswa yang dikenal mempunyai aktivitas belajar  dan ekstrakulikuler lainya kesehatannya bisa terjaga.

 
Berdasarkan Undang-undang lalu lintas terbaru, nomor 22 tahun 2009 persyaratan pemohon SIM perorangan menurut pasal 81 ayat 2,3,4 dan 5 dari segi usia untuk sim C minimal harus 16 tahun.

Dan Untuk Kecamatan Sungai Kakap dalam tahun ajaran baru akan dilaksanakan Sosialisasi pada tahun ajaran baru. Dan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Binmas, Humas, dan Sabhara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget