icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Sabtu, 11 Agustus 2012

PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT)

DARI DUA LOKASI DIAMANKAN 136 KAMPEL MIRAS


Sebagian Miras yang ditemukan pada Ruko di desa sungai rengas
Penyakit masyarakat (Pekat) tidak pandang waktu dan tempat serta sudah sangat meresahkan sehingga Personil Polsek Sungai Kakap di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA TARMIZI melaksanakan kegiatan razia pada lokasi yang diduga menyimpan miras baik dalam bentuk botol maupun kampel.
Awalnya Personil polsek bergerak ke arah pasar rakyat di desa sungai rengas. pada ruko milik Sdr Rzk ditemukan 36 kampel arak putih yang disimpan dibawah meja dan siap dijual kepada pelanggannya.


Dan setelah dari pasar rakyat tim bergerak kembali menyusuri seputaran jalan Pramuka desa sungai rengas, disana personil menemukan beberapa pemuda sedang nongkrong sembari menenggak Miras kampelan setelah diberikan pengarahan para remaja tersebut dipulangkan kembali kerumah masing - masing. berdasarkan informasi yang didapat dari remaja tersebut Tim Pekat berhasil mendapatkan informasi dimana mereka membeli miras tersebut dan tim langsung mengarah ke rumah HEN PUI yg berada di jalan cendana sungai rengas.

Miras yang di amankan dari kediaman Hen Pui  jl. cendana Desa Sungai rengas
penggeledahan kali ini cukup menguji kesabaran personil polsek sungai kakap, dikarenakan pemilik rumah tidak mau membuka pintu dan hanya berbicara melalui jendela sehingga menyulitkan personil untuk masuk.

namun setelah bernegosiasi cukup lama petugas berhasil masuk ke dalam rumah dan melakukan pencarian pada lokasi yang dicurigai sebagai tempat untuk menyimpan miras. dan cukup lama sampai personil berhasil menemukan miras yang disembunyikan dibawah tempat tidur didalam kamar milik HEN PUI. pada lokasi ini petugas berhasil menyita arak kampel sejumlah 100 kampel yang dimuat dalam 2 buah karung.

Barang Bukti berupa arak dan pemilik miras dibawa ke Polsek Sungai kakap untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan diberikan teguran keras untuk tidak menjual miras dan sejenisnya.

Tim Pekat memberikan arahan kepada remaja di sungai rengas

Sisa Botol Miras yang di temukan di Ruko Sungai Rengas

Kanit Reskrim IPDA TARMIZI melakukan pencarian pada lokasi penyimpanan miras di sungai rengas
 HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT YANG MENGETAHUI ADANYA LOKASI PENJUALAN / PENYIMPANAN MIRAS AGAR DAPAT MENGHUBUNGI POLSEK SUNGAI KAKAP VIA TELEPON 0561 - 743979 ATAU LANGSUNG KEPADA KAPOLSEK SUNGAI KAKAP VIA TELEPON / SMS DI NOMOR 08125799242.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget