PONTIANAK,
- Pemerintah Kota Pontianak bersama Dinas Pendidikan akan segera me-launcing
kampenye larangan menggunakan sepeda motor bagi siswa SMP dan SMA kelas satu. Larangan
ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2011/2012 dan kampenye tersebut mulai
digencarkan ditengah masyarakat.
“Kampanye
stop penggunaan kendaraan bermotor
dikalangan anak SMP kita akan mulai berbarengan dengan tahun ajaran
baru. Sebagai gantinya yaitu menggunakan sepeda untuk berangkat dan pulang dari
sekolah,” terang wakil wali kota Paryadi.
Hal
itu dilakukan karena masih ada siswa-siswi khususnya SMP yang bersekolah
menggunakan kendaraan bermotor. Dilihat dari segi usia umumnya anak yang
bersekolah dijenjang tingkat pertama tersebut belum mencukupi untuk memperoleh
SIM ataupun KTP.
Murid
SMP kebanyakan usianya berada dibawah 16 tahun. Sedangkan untuk mendapatkan SIM
maupun tanda pengenal lainnya minimal berusia 17 tahun. Jika dilihat dari segi
psikis, anak pada usia tersebut belum
cup stabil dan rentan tersulut, meskipun untuk hal-hal yang sepele.
Meskipun
belum mau banyak berkomentar mengenai kampanye bersepeda kesekolah tersebut.
Paryadi menambahkan jika tak hanya murid SMP yang dijadikan sasaran kampanye
tersebut, tetapi juga orang tua murid sendiri.
Menurut
Wakil Wali Kota, ayah dan ibu murid perlu diberikan pemahaman mengenai larangan
bagi siswa/siswi yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama menggunakan
motor.
Kampanye
yang akan segera di launching Pemkot Pontianak nantinya akan melibatkan semua
elemen masyarakat, termasuk beberapa komunitas sepeda di Pontianak ia berharap
beban komsumsi BBM bisa berkurang. Selain itu bisa memberikan dampak positif
terhadap lingkungan, terutama berkurangnya emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pentingnya
bersepeda juga dijelaskan Paryadi sebagai olahraga untuk kesehatan dan
kesegaran tubuh. Siswa-siswa yang dikenal mempunyai aktivitas belajar dan ekstrakulikuler lainya kesehatannya bisa
terjaga.
Berdasarkan
Undang-undang lalu lintas terbaru, nomor 22 tahun 2009 persyaratan pemohon SIM
perorangan menurut pasal 81 ayat 2,3,4 dan 5 dari segi usia untuk sim C minimal
harus 16 tahun.
Dan
Untuk Kecamatan Sungai Kakap dalam tahun ajaran baru akan dilaksanakan Sosialisasi
pada tahun ajaran baru. Dan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Binmas,
Humas, dan Sabhara.