Pada Tanggal 6 April 2011, Tim Binluh yang di Pimpin Oleh AKP Pujinoto yang menjabat Kasi Propam di Polresta Pontianak Kota melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) kepada personil Polsek Sungai Kakap.
Pelaksanaan Binluh tersebut dimaksudkan untuk menyegarkan dan mengingatkan kembali personil akan peraturan serta sanksi yang akan dikenakan apabila peraturan tersebut dilanggar.
setiap permasalahan yang sering kali dilakukan oleh Oknum Personil Polri memang beragam mulai dari pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja / Mangkir ( Disersi ) sampai dengan melakukan suatu tindak pidana dan semua pelanggaran maupun tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut akan ditindak lanjuti, mulai dari pemeriksaan oleh Provos sampai dengan sidang disiplin maupun Kode Etik serta akan divonis sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan mulai dari ditempatkan ditempat khusus, penundaan kenaikan pangkat, tidak boleh mengikuti pendidikan, sampai dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun walaupun sanksi yang akan dikenakan pada setiap pelanggaran yang dilakukan sangatlah berat, masih ada saja oknum personil yang melakukan disersi serta pelanggaran lainnya. dan dengan alasan yang dikemukakan sangat beragam dan terkadang tidak masuk akal seperti "tidak ada kegiatan di kantor, lebih baik diluar masih ada pemasukan" namun pada saat awal bulan tanpa di komando langsung mengambil haknya / gaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar