icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Jumat, 08 Februari 2013

POLSEK SUNGAI KAKAP UNGKAP KASUS NARKOBA


TERSANGKA HT
Pada Hari Jum’at tanggal 8 Februari 2013 Jajaran Polsek Sungai Kakap berhasil mengamankan seorang pria yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari jajaran Polsek Sungai Kakap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP SUNARYO berhasil menangkap seorang pria berinisial HT di desa punggur besar kec. sungai kakap

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiga paket hemat narkotika jenis sabu siap edar serta uang yang diperkirakan hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 5.005.000,- (Lima Juta Lima Ribu Rupiah) dan sarana pelaku untuk mengedarkan narkotika berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z

Pelaku akan dijerat Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Tanggal 12 Oktober Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 112 ayat 1
Barang Bukti shabu dan uang
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 ayat 1

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

dan pada saat ini pelaku telah diamankan ke polsek sungai kakap guna pengembangan informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget