TERSANGKA HT |
Pada Hari Jum’at
tanggal 8 Februari 2013 Jajaran Polsek Sungai Kakap berhasil mengamankan seorang
pria yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu
Setelah melakukan
pengintaian selama beberapa hari jajaran Polsek Sungai Kakap yang dipimpin
langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP SUNARYO berhasil menangkap seorang pria
berinisial HT di desa punggur besar kec. sungai kakap
Dari penangkapan
tersebut berhasil diamankan tiga paket hemat narkotika jenis sabu siap edar
serta uang yang diperkirakan hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 5.005.000,-
(Lima Juta Lima Ribu Rupiah) dan sarana pelaku untuk mengedarkan narkotika
berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z
Pelaku akan dijerat Undang
Undang RI No 35 Tahun 2009, Tanggal 12 Oktober Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 112 ayat 1
Barang Bukti shabu dan uang |
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah).
Pasal 114 ayat 1
Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
dan pada saat ini pelaku telah diamankan ke polsek sungai kakap guna pengembangan informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar