icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Rabu, 24 Oktober 2012

Upaya Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba

 
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah menjadi persoalan global yang melanda semua wilayah maupun negara di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri penyalahgunaan narkoba ini telah mencapai tahapan yang sangat mengkhawatirkan.

Narkoba tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba ini. diperkirakan sekitar 1,5 persen dari total penduduk Indonesia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Masalah peredaran narkoba ini juga tak kalah mengkhawatirkan, tidak hanya di kota-kota besar saja namun sampai merambah ke pelosok indonesia.

Dengan jumlah populasi penduduk yang sangat besar, melebihi angka 200 juta penduduk ini tentu membuat Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. padahal pada awalnya Indonesia hanya sebagai tempat persinggahan lalu lintas perdagangan narkoba, dikarenakan lokasinya yang strategis. Namun lambat laun para pengedar gelap narkoba ini mulai menjadikan Indonesia sebagai incaran empuk mereka untuk mengedarkan dagangan narkoba mereka.  Seiring berjalanannya waktu Indonesia mulai bertransformasi, tidak hanya sebagai tempat peredaran narkoba namun juga sudah menjadi tempat menghasilkan narkoba, terbukti dengan ditemukannya  beberapa laboratorium narkoba di wilayah Indonesia. Persoalan ini tentu menjadi masalah yang sangat serius , yang pada akhirnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional.

Sebelumnya mari kita sedikit mengenal apa itu narkoba. Narkoba ini sendiri merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya. Istilah narkoba yang banyak dikenal di Indonesia ini berasal dari bahasa Inggris yakni Narcotics yang berarti obat bius. Menurut pasal 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimblkan ketergantungan , yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagamana terlampir didalam undang-undang tersebut.

Penyalahgunaan narkoba ini dapat menyebabkan ketergantungan, mengganggu  sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan gangguan fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Kerugian yang ditimbulkan juga sangatlah besar. Kerugian terhadap pribadi sendiri dapat terlihat dari perubahan perilakunya, yang awalnya normal menjadi lebih pemuruh, pemarah, tidak peduli dengan sekitar hingga akhirnya akan menyakiti diri sendiri akibat gejala ketergantungan. Selain itu juga kecenderungan akan mengidap penyakit menular berbahaya akibat mengkonsumsi narkoba ini juga menjadi semakin besar. Bagi keluarga selain berdampak pada kerugian ekonomi, korban penyalahgunana narkoba ini secara tidak langsung telah mencoreng nama baik keluarga  di mata masyarakat. 
Kehidupan sosialnyapun akan ikut terganggu, korban penyalahgunana narkoba ini akan cenderung untuk melanggar nora yang berlaku di masyarakat sehingga memungkinkan dirinya untuk melakukan tindakan melawan hukum hanya untuk memenuhi hasratnya untuk kembali mengkonsumsi narkoba seperti mencuri, merampok bahkan hingga membunuh sekalipun. Kerugian yang akan diterima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah semakin rusaknya genersi muda penerus bangsa yang akan mebuat bangsa ini mengalami kemunduran yang bisa mengancam kestabilan nasional.

Sekarang mari kita lihat bagaimana narkoba dapat beredar luas dikalangan masyarakat Indonesia. Telah disebutkan diatas kalau Indonesia saat ini tidak hanya sebagai tepat transit atau tepat mengedarkan narkoba namun juga telah berkembang menjadi tempat penghasil narkoba.  kondisi ini mungkin tercipta sebagai dampak dari era globalisasi yang ditandai dengan kemajuaan teknologi informasi, liberalisasi perdagangan dan kemajuaan industri pariwisata yang mendorong Indonesia dapat tumbuh kembang menjadi negara penghasil narkoba. peredaran gelap narkoba ini tidak hanya berasal dari dalam negeri saja, namun juga datang dari luar negeri baik itu melalui jalur darat, jalur laut ataupun jalur udara.

Peredaran gelap narkoba melalui jalur darat umumnya terjadi di sekitar wilayah perbatasan Indoensia dengan negara sekitar. Hal ini dapat terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan. Sarana dan prasarana yang tidak memadai serta kurangnya perhatian dari pihak pusat terhadap kebijakan disekitar wilayah perbatasan menjadi pemicu kesenjangan anatara masyarak wilayah sekita perbatasan dengan masyarakat Indoensia di kota. Hal inilah yang mendorong masyarakat sekitar perbatasan mencari jalan lain untuk dapat menyambung hidup mereka, meskipun itu harus melakukan hal yang melanggar hukum. Maka terjadilah kegiatan-kegiatan penyelundupan narkoba dari negara tetangga yang dibawa masuk secara ilegal ke dala negeri ini melalu masyarakat sekitar perbatasan tersebut. Imbalan besar yang dijanjikan bila dapat membawa narkoba masuk melewati perbatasan tentu tak ingin mereka lewatkan begitu saja.

Peredaran gelap narkoba melalui laut juga kerap dilakukan. Indonesia yang merupakan kepulauan ini tentu banyak memiliki lautan yang dapat berfungsi sebagai pintu masuk kedalam negeri ini. masalahnya tidak semua wilayah laut yang ada di Indonesia ini mendapatkan perhatian dan pengawalan yang optimal dari pemerintah. Luasnya lautan yang dimiliki Indoensia tidak diimbangi dengan jumlah personel yang mencukupi akibatnya beberapa wilayah perbatasan laut indonesia menjadi tidak terjaga. Celah inilah yang banyak diincar oleh pengedar narkoba luar untuk dapat membawa masuk barang dagangan mereka ke Indonesia melalui jalur laut. Tak hanya itu jumlah personil yang sedikit dan gaji yang dirasa tidak sebanding sering membuat para pernjaga perbatasan tersebut tergoda untuk meloloskan para pengedar gelap narkoba tersebut dengan imbalan alias menerima suap.

Peredaran gelap narkoba melalui jalur udara juga mengkhawatirkan. Berkali-kali dinas bea dan cukai bandara menggagalkan penyleundupan narkoba membuktikan kalau penyelundupan narkoba melalui jalur bandara sangatlah sering dilakukan. Ketersediaan alat pendeteksi yang canggih mutlak diperlukan agar penyelundupan narkoba melalui bandara tersebut tidak dapat lolos dari pemeriksaan, karena cara dan modus yang dilakukan untuk menyelundupkan narkoba melalu jalur udara ini semakin hari semakin beragam saja dan perlu pengamatan yang jeli dari petugas agar mereka dapat menghentikannya.

Untuk mencegah peredaran gelap narkoba tersebut perlu dilakukan beberapa upaya agar dapat  menekan laju peredaran gelap narkoba, kalau perlu sampai menghapus jejak peredaran gelap narkoba tersebut. Peran pemerintah dalam hal ini sangatlah krusial, namun tetap upaya pemerintah ini juga harus mendapatkan dukungan dan kerja sama dari pihak masyarakat karena tanpa dukungan masyarakat apa yang dilakukan pemerintah tidak akan berguna sama sekali.

Dimulai dengan membina hubungan yang baik dengan masyrakat. Pembinaan dan pengembangan pola hidup masyarakat. menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama warga masyarakat sehingga timbul kesadaran dalam diri masyarakat untuk dapat menjaga keamaan didalam lingkungan mereka sendiri. Pemerintah memberikan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredran gelap narkoba kepada masyarakat melalui tokoh masyarakat setempat yang nantinya informasi tersebut akan diterukan kepada anggota masyarakat lainnya. Memberikan bimbingan kepada masyarakat hingga memperkenalkan kepada masyarakat apa-apa saja yang termasuk kedalam kategori narkoba, termasuk tanaman yang dikategorikan narkoba seperti ganja; agar mereka paham kalau menanam dan memelihara tanaman ganja termasuk kedalam penyalahgunaan narkoba. sarana sosialisasi ini sendiri juga harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan jenjang usia yang ada, idealnya untuk remaja dan anak-anak media internet dan televisi sangatlah ampuh dalam program ini. Bila dalam diri masyarakat telah tertanam pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba tentu peredaran gelap narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

Selain itu juga dapat dilakukan semcam razia-razia ditempat konsumsi publik yang rawan terjadinya peredaran gelap narkoba ini seperti diskotik, tempat karaoke, pub atau warung remang-remang. Tempat-tempat tersebut selama ini dikenal sebagai tempat perputaran narkoba yang cukup berpengaruh, baik itu yang asalnya dari dalam ataupun dari luar negeri. Razia terhadap kendaran berodapun juga harus dilakukan, karena sering kedapatan pengendara yang memacu kendaraannya sedang dalam pengaruh obat-obatan. Yang terpenting informasi mengenai razia ini tidak boleh sampai bocor sebelum dilaksanakan, karena bisa saja ada oknum-oknum yaang tak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dengan menjual informasi mengenai razia narkoba ini kepada para pengedar narkoba tersebut. Selain itu juga harus diadakan pencarian ke tempat sumber yang dijadikan sebagai bahan utama pembuatan narkoba juga harus dilakukan, jangan hanya menindak tempat pembuatan narkobanya saja.

Dalam melaksanakan program penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, Polri dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah kementrian dan non kementrian seperti Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Imigrasi, departemen Agama, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, BPOM, Kejaksaan, kehakiman dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-Undang No. 35 juga menjelaskan kalau pihak penyidik Polri dan penyidik BNN berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaan gelap narkotika, dan dalam prakteknya mereka dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dalam melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk kedepannya nanti, pemerintah Indonesia dapat melihat dan mencontoh negara-negara yang telah sukses menekan laju peredaran gelap narkoba di negara mereka. Pelaji langkah-langkah apa saja yang bangsa lain tempuh dalam upayanya memberantas peredaran gelap narkoba ini. kerja sama internasional dalam bidang penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini diharpkan dapat terwujud supaya bisa mempersempit ruang gerak para pengedar gelap narkoba tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget