icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Senin, 29 Oktober 2012

POLSEK SUNGAI KAKAP MENGAMANKAN PELAKU CURAT

Tsk. H saat di BAP oleh Pemeriksa Unit Reskrim
Syf. ZUBAIDAH tidak akan pernah menduga sama sekali saat kios tempat berjualan VCD di bongkar oleh pencuri dan baru diketahui pada hari sabtu 27/10. dengan segera ia membuat Laporan Polisi (LP) di SPK Polsek Sungai Kakap.

Berdasarkan laporan dari Sdr ZUBAIDAH Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap segera melaksanakan Olah TKP serta berdasarkan pengembangan petunjuk dan keterangan yang diperoleh di TKP, Tim lidik bergerak melakukan pengembangan di Dusun Merpati. Tanpa kesulitan pada sebuah rumah berhasil ditemukan 2 (Dua) Unit speaker aktif, CD Player dan Kepingan VCD / DVD dengan ciri yang sama seperti milik Sdri. ZUBAIDAH dan diketahui barang tsb. baru dibawa oleh H pada pagi harinya.

Tsk H berikut hasil kejahatannya
Setelah H di amankan berikut barang bukti hasil curian tsb, kembali diperoleh informasi bahwa ia tidak bekerja sendirian. berdasarkan informasi dari H, Unit Reskrim Kembali bergerak ke arah Desa Jeruju Besar untuk mengambil Tsk berinisial HS.

Dari tangan HS kembali diamankan Barang Bukti berupa Play Station 2 dan VCD Player berikut kepingan VCD.

Dari keterangan kedua pelaku diketahui Modus Operandi (MO) pelaku saat melakukan pencurian tsb, mereka melakukan pencurian tsb pada hari Jum'at 26/10 sekitar pukul 23.00 dengan cara mencongkel dinding kios yang terbuat dari Papan, setelah itu pelaku mengambil speaker aktif merk "DOCTRON", 2 Unit CD Player, 1 Unit PS 2, dan kepingan VCD / DVD yang diperkirakan sekitar 600 keping dan barang - barang tersebut belum sempat di jual oleh pelaku.

 Pada saat pelaku masih diperiksa oleh penyidik,

masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian segera memberikan laporan kepada SPK Polsek Sungai Kakap. dan pada pengembangan laporan yang diberikan diperoleh informasi dari Tsk H bahwa ia terlibat pada pencurian tsb dan kepada siapa ia menjual hasil curiannya. sesaat setelah menerima informasi tsb diamankanlah pembeli yang menampung hasil kejahatan tersebut berikut 2 dua buah aki merk YUASA dan G-Force

Kepada kedua tersangka Penyidik menetapkan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP, dan untuk penadah / pembeli barang hasil kejahatan penyidik menetapkan pasal 480 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget