Tsk. H saat di BAP oleh Pemeriksa Unit Reskrim |
Syf. ZUBAIDAH tidak akan pernah menduga sama sekali saat kios tempat berjualan VCD di bongkar oleh pencuri dan baru diketahui pada hari sabtu 27/10. dengan segera ia membuat Laporan Polisi (LP) di SPK Polsek Sungai Kakap.
Berdasarkan laporan dari Sdr ZUBAIDAH Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap segera melaksanakan Olah TKP serta berdasarkan pengembangan petunjuk dan keterangan yang diperoleh di TKP, Tim lidik bergerak melakukan pengembangan di Dusun Merpati. Tanpa kesulitan pada sebuah rumah berhasil ditemukan 2 (Dua) Unit speaker aktif, CD Player dan Kepingan VCD / DVD dengan ciri yang sama seperti milik Sdri. ZUBAIDAH dan diketahui barang tsb. baru dibawa oleh H pada pagi harinya.
Tsk H berikut hasil kejahatannya |
Dari tangan HS kembali diamankan Barang Bukti berupa Play Station 2 dan VCD Player berikut kepingan VCD.
Dari keterangan kedua pelaku diketahui Modus Operandi (MO) pelaku saat melakukan pencurian tsb, mereka melakukan pencurian tsb pada hari Jum'at 26/10 sekitar pukul 23.00 dengan cara mencongkel dinding kios yang terbuat dari Papan, setelah itu pelaku mengambil speaker aktif merk "DOCTRON", 2 Unit CD Player, 1 Unit PS 2, dan kepingan VCD / DVD yang diperkirakan sekitar 600 keping dan barang - barang tersebut belum sempat di jual oleh pelaku.
Pada saat pelaku masih diperiksa oleh penyidik,
masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian segera memberikan laporan kepada SPK Polsek Sungai Kakap. dan pada pengembangan laporan yang diberikan diperoleh informasi dari Tsk H bahwa ia terlibat pada pencurian tsb dan kepada siapa ia menjual hasil curiannya. sesaat setelah menerima informasi tsb diamankanlah pembeli yang menampung hasil kejahatan tersebut berikut 2 dua buah aki merk YUASA dan G-Force
Kepada kedua tersangka Penyidik menetapkan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHP, dan untuk penadah / pembeli barang hasil kejahatan penyidik menetapkan pasal 480 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar