icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Kamis, 26 April 2012

Tak Urus Izin, Pemdes Kakap Segera Tertibkan Pengusaha Penimbun Barang Bekas

Kubu Raya, Jaya Pos
Kepala Desa (Kades) Sungai Ka­­­kap Kecamatan Sungai Kakap Kab Kubu Raya, Hendri Oktavia, didampingi anggota Sat Pol PP setempat, turun langsung ke lokasi pengusaha penimbunan barang bekas untuk menindak lanjuti berbagai laporan dari masyarakat terkait limbah dari perusahaan yang sudah mencemari lingkungan warga.
Parahnya lagi, telah menggunakan lahan hijau untuk tempat usaha seperti bahu jalan yang sudah dipenuhi tumpukan sampah yang baunya menimbulkan aroma tak sedap yang sering dikeluhkan warga, hal itu juga bisa menimbulkan penyakit.
Selain itu, juga sudah mengganggu dan mengancam keselamatan warga pengguna jalan sebab tumpukan sampah plastik tersebut, jika ditiup angin beterbangan dan mengenai orang lain menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Bahkan, pengusaha itu tidak mengantongi surat izin usaha maupun surat izin tentang dampak lingkungan dan kesehatan, sebagaimana temuan pemerintah desa bekerjasama dengan Sat Pol PP Kec Kakap dan anggota Polsek Kakap yang turun langsung ke lokasi untuk melihat fakta di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Oktavia mengatakan bahwa pihak pengusaha tersebut akan segera mengurus perizinannya termasuk menata kembali lahan jalur hijau yang telah dipergunakan oleh pengusah tersebut. “Jika ternyata pengusaha itu tidak juga mengurus surat izinnya, maka akan diambil tindakan tegas.
Kami dari pemerintahan desa bekerjasama dengan Sat Pol PP dan Polsek Kakap akan segera menertibkannya. Pemdes akan berusaha untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pengguna jalan yang melintasi Jalan Raya Kakap. Selain itu, mewujudkan tata kota Kakap yang indah dan nyaman,” terangnya.Is
Sumber : Harian Jaya Pos edisi Rabu, 25 April 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget