Kubu Raya, Jaya Pos
Kepala Desa (Kades) Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kab Kubu Raya,
Hendri Oktavia, didampingi anggota Sat Pol PP setempat, turun langsung
ke lokasi pengusaha penimbunan barang bekas untuk menindak lanjuti
berbagai laporan dari masyarakat terkait limbah dari perusahaan yang
sudah mencemari lingkungan warga.
Parahnya lagi, telah menggunakan lahan hijau untuk tempat usaha seperti
bahu jalan yang sudah dipenuhi tumpukan sampah yang baunya menimbulkan
aroma tak sedap yang sering dikeluhkan warga, hal itu juga bisa
menimbulkan penyakit.
Selain itu, juga sudah mengganggu dan mengancam keselamatan warga
pengguna jalan sebab tumpukan sampah plastik tersebut, jika ditiup angin
beterbangan dan mengenai orang lain menyebabkan kecelakaan lalulintas.
Bahkan, pengusaha itu tidak mengantongi surat izin usaha maupun surat
izin tentang dampak lingkungan dan kesehatan, sebagaimana temuan
pemerintah desa bekerjasama dengan Sat Pol PP Kec Kakap dan anggota
Polsek Kakap yang turun langsung ke lokasi untuk melihat fakta di
lapangan.
Saat dikonfirmasi, Oktavia mengatakan bahwa pihak pengusaha tersebut
akan segera mengurus perizinannya termasuk menata kembali lahan jalur
hijau yang telah dipergunakan oleh pengusah tersebut. “Jika ternyata
pengusaha itu tidak juga mengurus surat izinnya, maka akan diambil
tindakan tegas.
Kami dari pemerintahan desa bekerjasama dengan Sat Pol PP dan Polsek
Kakap akan segera menertibkannya. Pemdes akan berusaha untuk memberikan
rasa aman dan nyaman kepada semua pengguna jalan yang melintasi Jalan
Raya Kakap. Selain itu, mewujudkan tata kota Kakap yang indah dan
nyaman,” terangnya.IsSumber : Harian Jaya Pos edisi Rabu, 25 April 2012