Pemusnahan Barang Bukti Impor Ilegal Ikan Mengandung Formalin |
Impor tsb. dinyatakan ilegal karena melanggar sejumlah aturan di
antaranya UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Permen Kelautan dan
Perikanan No 15 Tahun 2009 tentang Pengendalian Mutu dan Usaha Perikanan
yang Masuk Indonesia, serta keputusan Dirjen P2HP tentang Penetapan
Jenis-jenis Ikan yang Dapat Masuk Indonesia.
Pemusnahan dilakukan menyusul hasil uji laboratorium Dinas Kelautan dan
Perikanan Kalbar yang menyebut seluruh ikan impor ilegal itu positif
mengandung 1 ppm formalin. Kandungan formalin demikian dinilai dapat
mengganggu kesehatan bagi pengonsumsinya.
Sebagian Barang Bukti yang dimusnahkan secara simbolis |
Dia mengatakan, meski skalanya kecil, keberadaan ikan impor ilegal akan membunuh ekonomi nelayan kecil sehingga harus diberantas sejak awal. Di samping itu, dari segi kesehatan kualitas ikan impor ilegal perlu dipertanyakan. “Terbukti, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan impor ilegal tersebut mengandung formalin,” lanjut Syahrin.
Keenam ton ikan selundupan tersebut
diduga berasal dari perairan Indonesia yang dicuri nelayan asing.
Ikan-ikan tersebut kemudian dibawa keluar negeri dan dijual kembali ke
Indonesia.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bambang Nugroho,
menerangkan jenis ikan yang disita dan terbukti mengandung formalin
tersebut adalah tongkol, lemuru, gembung, puput, dan jelawat. Ikan
tersebut dibawa ke Kalbar menggunakan mobil boks. “Penangkapan
berlangsung pada September lalu. Ada dua mobil boks yang ditahan karena
membawa ikan impor ilegal tersebut,” jelas Bambang Nugroho.
Anggota
Komisi IV DPR RI asal Kalbar, Sukiman, menyatakan mendukung ketegasan
KKP dalam mencegah masuknya ikan impor ilegal. “Ini bentuk ketegasan
untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,” ucap politikus Partai
Amanat Nasional itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar