icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Jumat, 29 Oktober 2010

POLISI MITRA MASYARAKAT

   
Sesuai dengan Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan barat, Polresta Pontianak Kota kemudian memerintahkan Polsek jajaran untuk mengusulkan petugas dan lokasi yang akan dijadikan sebagai Pos Poltramas ( Polisi Mitra Masyarakat ) dalam hal ini rumah kediaman petugas poltramas. dan Poltramas dimaksudkan sebagai perpanjangan tangan Kepolisian Sektor ( Polsek ) dimana wilayah tersebut cukup jauh dari Mako Polsek, dan memerlukan penanganan / kehadiran Petugas dengan segera apabila terdapat suatu kejadian/tindak pidana. Setelah dilaksanakan peninjauan untuk lokasi Poltramas di Wilkum Polsek Sungai Kakap, sebagai langkah awal Kapolsek Sungai Kakap menunjuk 2 (Dua) Lokasi Pos Poltramas yaitu di kediaman BRIGADIR MAKSUM kuala parit keladi Desa Sungai Kakap dan kediaman AIPTU H. ASNAN ARSYAD di Jalan Budi Utomo Desa Sungai rengas. mengingat kedua lokasi tersebut mempunyai jarak yang cukup jauh dari Mako Polsek Sungai Kakap. 
Diharapkan dengan terbentuknya POLTRAMAS di Wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap, masyarakat mendapatkan pelayanan POLRI dengan cepat. Namun dalam hal tindak pidana yang menjadi atensi, Poltramas tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor untuk dilaksanakan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget