Sesuai dengan Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan barat, Polresta Pontianak Kota kemudian memerintahkan Polsek jajaran untuk mengusulkan petugas dan lokasi yang akan dijadikan sebagai Pos Poltramas ( Polisi Mitra Masyarakat ) dalam hal ini rumah kediaman petugas poltramas. dan Poltramas dimaksudkan sebagai perpanjangan tangan Kepolisian Sektor ( Polsek ) dimana wilayah tersebut cukup jauh dari Mako Polsek, dan memerlukan penanganan / kehadiran Petugas dengan segera apabila terdapat suatu kejadian/tindak pidana. Setelah dilaksanakan peninjauan untuk lokasi Poltramas di Wilkum Polsek Sungai Kakap, sebagai langkah awal Kapolsek Sungai Kakap menunjuk 2 (Dua) Lokasi Pos Poltramas yaitu di kediaman BRIGADIR MAKSUM kuala parit keladi Desa Sungai Kakap dan kediaman AIPTU H. ASNAN ARSYAD di Jalan Budi Utomo Desa Sungai rengas. mengingat kedua lokasi tersebut mempunyai jarak yang cukup jauh dari Mako Polsek Sungai Kakap.
Diharapkan dengan terbentuknya POLTRAMAS di Wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap, masyarakat mendapatkan pelayanan POLRI dengan cepat. Namun dalam hal tindak pidana yang menjadi atensi, Poltramas tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor untuk dilaksanakan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.