Masih di warnai pawai yang melanggar aturan
Sungai Kakap >> Pada hari Senin tanggal 16 Mei dilaksanakan pengumuman Ujian Akhir Nasional tingkat SMA / Sederajat, dengan didampingi oleh orang tua / wali para siswa menunggu jam pengumuman hasil UAN.
Begitu pula di SMA Negeri 1 Sungai Kakap pengumuman hasil UAN dilaksanakan pada tanggal yg sama namun kali ini pelaksanaan pengumuman kelulusan dan pembagian hasil UAN dilaksanakan pada pukul 13.00 wib.
dan setelah tiba waktunya pengumuman, para siswa terlebih dahulu diberikan arahan oleh para guru yang menjadi wali kelas mereka.
ternyata perjuangan mereka mulai dari kelas X s/d kelas XII ( kelas 1 dan kelas 3 ) cukup memuaskan, ini dibuktikan dengan kelulusan yg mencapai 100 %.
namun dibalik kelulusan yang 100 % ini, ada hal yang sangat disesalkan yaitu para siswa masih merayakan kelulusan dengan cara melaksanakan pawai menggunakan kendaraan bermotor yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain.
Melihat hal tersebut Kapolsek Sungai Kakap langsung memerintahkan Personilnya untuk melaksanakan sweeping terhadap para siswa yg melaksanakan pawai secara ugal-ugalan.
dari hasil sweeping tersebut dijaring siswa peserta pawai yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak memiliki kelengkapan surat - surat kendaraan bermotor.
dan setelah didata, para siswa tersebut diberikan arahan oleh Kapolsek Sungai Kakap dan Kasi Humas serta para siswa diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. serta bagi siswa yang surat kendaraannya tidak lengkap dipersilahkan mengambil kendaraannya setelah membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Foto : Kapolsek Sungai Kakap AKP M. PANGARIBUAN, SH, MH beserta Kasi Humas AIPTU RATNO memberikan pengarahan kepada siswa yang terjaring sweeping karena melaksanakan konvoi kelulusan secara ugal - ugalan.
tindakkan yang di lakukan petugas kepolisian sangatlah tepat,,,karena masih banyak cara yang lebih kondusif untuk merayakan atau mencurahkan kebahagian kita saat kelulusan. bukan dengan cara ugal"an di jalan, bukan hanya membuat pengguna jalan lain yang di rugikan, mereka juga bisa dirugikan,,coba az kalau sampai terjadi kecelakaan,,,siapa juga yang rugi.
BalasHapus