icon 30x30TRI BRATA KAMI POLISI INDONESIA 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. 2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.icon 30x30 CATUR PRASETYA Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk : 1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan. 2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia. 3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum. 4. Memelihara perasaan tentram dan damai.icon 30x30
Powered By Blogger

Jumat, 06 Mei 2011

Kapolri: Penanganan NII KW 9 Harus Lintas Sektoral

Jakarta - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan penanganan kasus NII KW 9 tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum saja. Semua pihak yang terlibat juga ikut berkewajiban untuk mengatasi masalah ini.

"Mungkin dari sisi bagaimana untuk preventif saya kira memang harus lintas sektoral. Terutama dengan kementerian agama," kata Timur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/5/2011).

Timur menjelaskan dari beberapa kasus yang berkembang, pihaknya masih menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran hukum terkait NII KW 9. Kasus NII KW 9 di Yogyakarta dan Malang masih dalam proses penyelidikan.

"Dari beberapa yang memang itu berkembang, artinya kalau belum ada pelanggaran, kita akan proses sesuai ketentuan hukum. tapi kalau mengait kepada masyarakat, saya kira lebih kepada kerjasama dengan menteri agama artinya mungkin dari sisi yang sekarang kita tangani di Yogja dan Malang," jelasnya.

Bagaimana dengan laporan eks menteri NII KW 9 Imam Suprianto ke Mabes Polri yang mengatakan ada lembaga struktural seperti negara dalam NII KW 9? "Itu bukan masalah itu. Tapi permasalahan internal dalam arti hubungan kerja," imbuhnya.

Tapi ada pengakuan seperti itu Pak?" cecar wartawan.

"Sekali lagi, tentunya semua kita respons, bukan kerjasama bagaimana tadi yang disampaikan. tetap kita telusuri sekali lagi kita sedang melakukan penyelidikan," tutur lulusan Akpol angkatan 1978 ini.

Sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW 9 Imam Suprianto melaporkan kasus NII KW 9 ke Mabes Polri. Imam melaporkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun karena menggunakan dokumen palsu.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AS alias PG. Dugaannya melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan atau menggunakan surat palsu," ujar kuasa hukum Imam, Kamal Singadirata di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Widget