Kapolsek Sungai Kakap
sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian
dengan memberikan informasi, sehingga pelaku dapat di tangkap.
Ilustrasi : Curannmor |
Dalam pengembangan Tempat
Kejadian Perkara ( TKP ) pelaku baru yang berinisial A adalah seorang residivis
dan telah melakukan kejahatannya pada 20 TKP diwilayah kota Pontianak dan
sungai kakap, dan hasil dari kejahatan tersebut dijual kedaerah “ Hulu “.
Pihak
Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku maupun lokasi
yang dijadikan tempat untuk menjual hasil kejahatan.