|
Kapolsek Sungai Kakap memberikan APP sebelum melaksanakan razia |
Berdasarkan Perintah Kapolresta Pontianak Kota melalui Kapolsek Sungai Kakap tanggal 16 Nopember
2011 Tentang pelaksanaan kegiatan Dalam rangka antisipasi curat, curas, dan
curanmor di Wilayah hukum Polresta Pontianak Kota khususnya Polsek Sungai Kakap
kegiatan razia dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wib, serta pelaksanaan kegiatan razia di wilayah Polsek Sungai Kakap terfokus di simpang TPI desa sungai rengas yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontianak Barat
mengingat makin tingginya angka curanmor maka target pada pelaksanaan razia diarahkan pada kelayakan kendaraan bermotor serta kelengkapan pengendara (SIM dan STNK)
Namun Masih Banyak ditemukan pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dengan kelengkapan mulai dari surat kendaraan sampai dengan kelengkapan keamanan diri ( Helm ) serta kelengkapan lainnya.
dan bagi pengendara yang terjaring tentunya diberikan peringatan keras untuk tidak mengulangi pelanggaran yg dilakukan sementara bagi pengendara yang tidak membawa STNK kendaraannya untuk sementara ditahan dan akan dilepaskan sampai dengan pemilik / pengendara membawa surat / STNK yang sesuai dengan identitas kendaraannya.
|
Aipda Fajar melakukan pemeriksaan |
|
Pelanggar diberikan teguran serta dicatat identitasnya |
|
Kendaraan yang terjaring pada kegiatan razia di sungai rengas |