REMUNERASI DI LINGKUNGAN POLRI
DALAM MERAIH QUICK WINS
Pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009
bertempat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta di hadapan Kapolri dan
jajaran Pejabat Mabes Polri Presiden SBY memberikan sambutan dalam
peluncuran program quickwins yang diprogramkan oleh Bapak Kapolri.
Presiden SBY mendukung upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dengan meresmikan program yang bernama quick wins. Namun karena dianggap terlalu susah, presiden SBY meminta agar dicari nama padanan quick wins dalam bahasa Indonesia.
Dalam sambutannya Presiden SBY mengatakan : “Saya
mendukung upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan yang disebut
dengan quick wins. Bahasa Indonesianya kira-kira apa ya..?, yang mudah diketahui oleh masyarakat? Apakah itu program jangka pendek atau program unggulan cari yang bagus,”.
Bahkan, SBY juga meminta Polri untuk mencari ahli bahasa agar program itu mudah diingat oleh masyarakat.
“Kalau perlu konsultasi dengan ahli bahasa. Temukan istilah yang cespleng, yang jos, bahasa Indonesia,”
imbuh SBY. Presiden SBY menjelaskan, yang dimaksud quick wins yakni
polisi harus merespons dengan cepat terhadap tindakan kejahatan dan
keluhan masyarakat serta pelayanan terhadap masyarakat. dalam kesempatan
ini SBY juga meminta kepolisian untuk lebih transparan terutama dalam
penyidikan suatu kasus.
( dilansir dari siarang langsung TV Indosiar pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 ).
1.Arti harafiah Remunerasi
Remunerasi
berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam
konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan
kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian
kinerja.
2.Latar belakang kebijakan Remunerasi
Remunerasi
dilingkungan Polri adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari
Kebijakan Reformasi birokrasi. Dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus
komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada
tataran pelaksanaannya, Perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan
dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb
tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa
kesejahteraan yang layak dari PNS yang mengawakinya. Perobahan dan
pembaharuan tsb. dilaksanakan untuk menghapus kesan Pemerintahan yang
selama ini dinilai buruk. Antara lain ditandai oleh indikator:
- Buruknya
kualitas pelayanan publik (lambat, tidak ada kepastian aturan/hukum,
berbelit belit, arogan, minta dilayani ataufeodal style dsb.)
- Sarat dengan perilaku KKN (Korupsi, kolusi, nepotisme)
- Rendahnya kuaiitas disiplin dan etos kerja pegawai negeri.
- Kuaiitas.manajemen pemerintahan yang tidak produktif, tidak efektif dan tidak efisien.
- Kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan.
3. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi
Polri adalah
bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi
dilingkungan Polri, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan
anggota Polri adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer,
mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perobahan kultur Polri
(Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru
(nanti), setiap anggota Polri diharapkan akan mempunyai daya tangkal
(imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi
(kolusi).
4. Apakah hanya Institusi Polri saja yang melaksanakan Remunerasi ?
Sesuai dengan
Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional
jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor :
PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan
Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga
Pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala
prioritas ke dalam tiga kelompok :
- Prioritas
pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola
keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta
lembaga penertiban aparatur Negara.
- Prioritas
kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, system
produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang
melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
- Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
5. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi.
- UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.
- UU No.43/1999
tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri
berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban
pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
- Undang-undang
No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang
2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan
bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi
birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata
pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung
keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “
- Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
- Konvensi ILO
No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs
of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat
imbalan yg sama)
6. Mengapa Remunerasi bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformasi Polri. ?
Remunerasi
bermakna sangat strategis terhadap suksesnya Reformas Polri, mengingat
dampak paling signifikan terhadap kinerja lembaga akan sanga ditentukan
oleh perobahan kultur Polri didalam melaksanakan tugas Pokoknya
Sedangkan keberhasilan merobah kultur akan tsb. Akan sangat ditentukan
oleh tingkat kesejahteraan anggotanya.
Namun tanpa
iming-iming Remunerasi, sesungguhnya Reformasi birokrasi dilingkungan
Polri sudah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu. Yaitu dengan
mencanangkan dan melaksanakan beberapa perobahan dan pembaharuan
dibidang Instrumental, bidang struktural dan bidang kultural. Bahkan
pada pertengahan tahun 2008 (pasca pergantian Pimpinan Polri) upaya *
untuk mewujudkan out come daripada reformasi Polri tsb, lebih dipacu
lagi dengan dikeluarkan dan diimplementasikannya kebijakan Akselerasi
transformasi Polri. Yang sasarannya meliputi 27 program
7. Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
a. Pengumpulan data informasi jabatan
b. Analisa jabatan
c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan
d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
e. Job pricing atau penentuan harga jabatan
f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)
8. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi
Prinsip dasar
kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau
kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga
dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka
dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima
oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan
yang disandangnya.
9. Kapolda yang diharapkan, dalam memanfaatkan momentum Remunerasi .
Pertama harus
disadari bahwa sejalan dengan perkembangan demokrasi dan kesadaran hukum
masyarakat yang semakin matang, maka tuntuttan masyarakat untuk
dilayani, dilindungi dan disejahterakan oleh Pemerintah sebagai
representasi negara juga semakin meningkat. Termasuk tekanan dan
tuntuttannya terhadap perobahan kinerja Polri. Oleh sebab itu Polri
harus segera menyesuaikan diri dengan tuntuttan perobahan tsb. Oleh
karena jika tidak responsif dan tidak adaptif dengan perobahan tsb
niscaya Polri akan kehilangan legitimasinya dimata masyarakat, Polri
akan ditinggalkan masyarakatnya dalam arti masyarakat mungkin akan
meminta jasa perlindungan dan pelayanan kepada Instansi lain yang justru
menjadi kornpetitor Polri. Polri akan menjadi hujatan dan cemoohan
masyarakat bahkan mungkin juga tugas pokok dan kewenangan Polri sedikit
demi sedikit akan dipreteli atau dilimpahkan kepada Instansi lain.
Oleh sebab itu
Momentum Remunerasi harus dijadikan sebagai media atau momentum dengan
sebaik-baiknya oleh para Kapolda dalam memotivasi anggotanya merobah
kultur dan peningkatan profesionalisme nya. Kebijakan masa lalu sebelum
Reformasi mungkin saja dimata anggota, Pimpinan tahunya hanya menuntut
perobahan dan peningkatan kinerja tanpa ada imbalan apapun. Tapi kali
ini mereka sudah jelas akan diberi imbalan dengan peningkatan
kesejahteraan baik berupa tunjangan kinerja dan atau kenaikan gaji.
10. Perobahan dan peningkatan kinerja Polri dalam melaksanakan
tugas Penegakkan hukum, Pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada
masyarakatnya, harus diawali dengan perobahan kultur anggotanya. Yang
diawali dengan pemberian keteladanan, dorongan serta kontrol oleh para
Perwiranya.
TUJUAN DAN SASARAN
TUJUAN :
MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN PUBLIK ( MASYARAKAT ) KEPADA INSTITUSI ( POLRI ) DALAM WAKTU CEPAT.
SASARAN:
MERUBAH POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA SERTA MANAJEMEN POLRI.
STRATEGI IMPLEMENTASI
- MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRAGMATIS.
- QUICK WINS
DILAKSANAKAN OLEH PARA PEJABAT PENGAMBIL KEPUTUSAN DI TINGKAT PUSAT
SAMPAI DENGAN KASATWIL DAN PARA PELAKSANA DI LAPANGAN.
- ADANYA KOMITMEN SELURUH PEJABAT / ANGGOTA POLRI.
- SOSIALISASI INTERNAL DAN EXTERNAL.
BENTUK BENTUK QUICK RESPON PADA FUNGSI LAIN
Quick Respons
*Bidang Samapta :
- Kecepatan datang di TKP ( TPTKP ).
- Kecepatan memberikan Bantuan / Pertolongan.
* Bidang Reserse :
- Kecepatan datang di TKP ( olah TKP / identifikasi, Labfor ).
- Cepat dan tepat dalam pelayanan Penerimaan Laporan Polisi ( saksi di BAP ).
- Kecepatan Proses penyidikan tindak pidana.
* Bidang Lalu Lintas :
- Kecepatan datang ke TKP Laka Lantas.
- Kecepatan memberikan bantuan / pertolongan.
- Kecepatan penjagaan dan pengaturan Lalu Lintas.
* Bidang Intelkam :
- Kecepatan pembuatan dan distribusi Produk Intelkam (Lap Intel, SKCK, SKLD, Kitas, dll)
* Bidang Manajemen / Administrasi :
- Kecepatan pendistribusian surat komplain dari masyarakat.
- Kecepatan pendistribusan logistik untuk dukopsnal ( BBM, harwat, dll ) dan kebutuhan anggota ( kaporlap ).
- Kecepatan pendistribusian logistik anggaran ( opsnal dan gaji anggota ).
- Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan oprasional maupun pembinaan.
TRANPARANSI BIDANG PENEGAKAN HUKUM
- Penerimaan / pembuatan Laporan Polisi ( LP ) di SPK.
- Pendistribusian LP kepada Penyidik.
- Penyampaian Surat Panggilan.
- Proses pemeriksaan dan penindakan untuk penyidikan.
- Pembuatan dan
penyampaian SP2HP kepada pelapor sesuai tahapan proses penyidikan sejak
penilaian laporan sampai dengan penyerahan berkas perkara / SP3
- Pemberkasan perkara dalam bentuk BAP.
- Penyerahan berkas perkara ke JPU.
TRANPARANSI BIDANG PELAYANAN LALU LINTAS
- Proses Pembuatan SIM
- Pelayanan Pendaftaran di Loket, Proses Ujian Teori, Proses Ujian Praktek, Proses Pemeriksaan Kesehatan.
- Proses Penerbitan STNK
- Pelayanan door to door, Banking System, Drive Thru
- Proses Penerbitan BPKB
- Rasionalisasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor.
- Penanganan pelanggaran Lalu Lintas.
- Penanganan Kecelakaan LaLu lintas.
- Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas.
TRANPARANSI Bidang rekrutmen Anggota Polri
- Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, BINTARA ).
- Transparansi dalam pendaftaran
- Transparansi dalam Pelaksanaan Ujian (Kesehatan, Kesamaptaan, Psikotes, Akademis).
- Pembobotan hasil Ujian
- Transparansi Pengumuman hasil seleksi.
ALASAN PEMILIHAN PROGRAM
Dari uraian diatas akan dipilih program unggulan berdasarkan hal hal tersebut :
- Merupakan Produk utama Polri.
- Mempunyai daya ungkit yang kuat ( Key Leverage ).
- Bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
- Bisa direalisasikan dan dan diukur hasilnya dalam waktu 3 12 bulan.
PROGRAM UNGGULAN YANG DIPILIH
* Quick Respons Patroli Samapta.
* Transparansi Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
* Transparansi Penyidikan TP Melalui Peberian SP2HP.
* Transparansi Rekrutmen Anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan BINTARA ).
MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM YANG DIPILIH
Quick Respon Patroli Samapta.
Program ini
dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui
pelaksanaan tugas Polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangi
TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang
membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga
terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.
Transparansi penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
Program ini
bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui
penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang berlandaskan asas transparan,
akuntabel, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab,
kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan,
kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.
Transparansi penyidikan melalui pemberian SP2HP.
Program ini
bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan
tindak pidana melalu pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan penilaian
laporan, terhap penyidikan, tahap penindakan dan pemeriksaan serta tahap
penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan secara cepat,
tepat dan transparan dan akuntabel.
Transparansi rekrutmen anggota Polri ( AKPOL, PPSS, dan Bintara )
Program ini
bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalu
kegiatan rekrutmen anggota Polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa
KKN dan SUAP ), transparan, ( terbuka melalui pengawasan internal dan
external ), akuntabel ( dapat dipertanggung jawabkan ) dan humanis (
memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi ).
PROGRAM UNGGULAN INI DISEBUT PASTI ( PELAYANAN PRESTASI )
QTQP ACTIONS ( QUICK, TRANSPARAN, AKUNTABEL AND PROFESIONAL ACTIONS)
Sumber : Mabes Polri