Laman

Jumat, 13 Juli 2012

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh / memperpanjang SIM

Buat / Perpanjang SIM mudah koq...


Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memperolehnya cukup mudah kok, asal mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BRI. (ada di Lokasi / Satpas Polres/ta)
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktik.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM A - B
  1. Umur minimal 20 tahun. 
  2. memiliki SIM A minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM B I - B II
  1. Umur minimal 20 tahun. 
  2. memiliki SIM B I minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas.
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM A - A Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2.  Memiliki SIM A minimal 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM B I - B I Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Memiliki SIM B I minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
SIM B II - B II Umum
  1. Umur minimal 20 tahun.
  2. Memiliki SIM B II minimal sudah 1 (satu) tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  4. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan lalu lintas. 
  8. Lulus ujian teori dan praktik.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Dapat menulis dan membaca huruf latin. 
  5. Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. 
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan. 
  5. Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
  1. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan membuat surat pengantar dari Kasubbag SIM. 
  2. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. 
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan mengurus yang SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
  1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  2. Melampirkan Laporan Polisi mengenai kehilangan SIM.
  3. Membayar formulir di loket BRI yang ada di lokasi pembuatan SIM.
  4. Mengisi formulir permohonan. 
  5. Melampirkan KTP.

Untuk masyarakat Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembuatan SIM dilayani di Satpas SIM di Jalan Johan Idrus No. 1 ,Polresta Pontianak Kota (Poltabes) 

Sementara untuk perpanjangan SIM bisa dibuat di seluruh tempat perpanjangan di Layanan SIM Keliling atau dapat menghubungi Nomor kontak SIM keliling via telepon dengan nomor 08125733064 dan SIM Corner yang ada di Jln. Jenderal Urip Mall Matahari mulai Jam 14.00 Wib s/d 21.00 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar